Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelunasan Lebih Cepat, Apa yang Harus Dipahami Nasabah?

1 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:33 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, setelah bayar mintalah kuitansi pembayaran dan lihatlah apakah semua hutang sudah lunas apa belum. Nasabah juga bisa cek riwayat kredit di aplikasi apakah sudah sesuai atau belum. Bila perlu mintalah SKL (Surat Keterangan Lunas) yang bisa dicetak atau dikirimkan via email. 

Kelima, untuk pelunasan dipercepat pada proses takeover pembiayaan atau topup pinjaman, nasabah juga perlu wajib tahu berapa dana yang akan dikurangi. 

Mintalah marketing memberi info yang jelas terkait berapa yang dipotong dan berapa yang diterima. Bila berkenan, silahkan lanjutkan. Bila tidak, mintalah pembatalan sebelum proses masuk ke pencairan. 

Pada proses takeover pembiayaan, kadang pelunasan dipercepat bukan pada nantinya nasabah akan terima dana, tapi nasabah dibebankan tanggung jawab cicilan baru di bank atau multifinance yang berbeda. 

Misalnya kredit KPR di perumahan, dimana nasabah ganti bank, tentu nasabah bukan terima uang, tapi pindah tempat mencicil. 

Nasabah perlu memastikan bahwa beban angsuran yang baru lebih nyaman baginya dibanding baik secara nominal atau faktor lain dibanding yang lama. Tentu ini sifatnya sangat personal. 

Beberapa hal di bawah ini mungkin saja terjadi dalam proses pelunasan dipercepat, antara lain: 

1. Pada proses pelunasan dipercepat, denda bisa dihapus tapi bisa juga tak dapat dhilangkan. Cobalah bernegosiasi. 

2. Penalti pelunasan sekian persen dikenakan. Meski demikian ada lembaga kredit yang menghapus bunga berjalan ke belakang tapi ada juga yang tetap tidak menghilangkannya meski debitur telah dikenakan beban penalti. 

3. Di era sekarang, tumbuh banyak pembiayaan full digital atau semi digital financing. Terkait pelunasan dipercepat, mungkin saja tak ada kantor cabang di kota atau lokasi nasabah berada. 

Bila menanyakan ke kantor pusat via telepon dan berkomunikasi dengan PIC atau pegawai, pastikan bahwa tak ada kesalahan informasi terkait nominal yang mesti dibayar. 

Salam Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun