Pembiayaan ulang dengan syarat adanya agunan bisa dilakukan pada agunan seperti BPKB Kendaraan, tanah, properti, pindah bank KPR, emas, dan lainnya.Â
Untuk proses ini, biasa disebut istilah TOP UP atau take over pembiayaan, umumnya kontrak aktif akan ditutup lalu berpindah ke kontrak baru bisa dengan bank (multifinance) yang sama atau berbeda. Tergantung request nasabah.Â
Ini sejumlah saran sebelum nasabah mengajukan pelunasan dipercepat demi menghindari komplain atau kerugian yang dapat terjadi baik pada debitur atau juga pada perusahaan pendanaan.Â
Pertama, hitung sisa cicilan dikalikan sisa tenor. Dengan begitu nasabah bisa perkirakan berapa yang akan dibayar andai ingin melunasi.Â
Bila itu pelunasan untuk topup atau takeover pembiayaan, debitur sudah bisa perkirakan berapa yang akan cair setelah dikurangi OP kontrak lama.Â
Kedua, hubungi via telepon atau datang langsung ke kantor perusahaan pemberi kredit dengan dana yang sudah disiapkan sesuai  saran pertama di atas.Â
Bagaimana bila pernah ada denda tunggakkan, tambahan biaya penalti pelunasan, admin dan lainnya? Semuanya bisa ditanyakan ke CS.Â
Ketiga, lakukan pembayaran di hari yang sama, di tanggal yang sama, bila perlu jangan lewat jam operasional.Â
Bayarkan sesuai catatan nominal pelunasan yang diberikan. Jangan tambah jangan kurangi untuk menghindari adanya outstanding yang masih menggantung dan lebih bayar yang akan muncul di sistem.Â
Hal ini perlu dipahami karena proses takeover pembiayaan pun, pelunasan di sistem pun wajib pada hari sama. Tidak melebihi H+1.
Karena bila dilakukan besok atau sekian hari lagi, jumlah pelunasan sudah bertambah karena tambahan bunga (pokok) berjalan harian.Â