Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelunasan Lebih Cepat, Apa yang Harus Dipahami Nasabah?

1 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:33 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Just sharing...

Minggu lalu ada nasabah komplain. Dia berpikir sudah tak ada lagi pokok hutang yang tersisa dari kontrak miliknya. 

Dia kredit modal kerja dengan cicilan per bulan sekitar 1,6 juta selama 24 bulan. Bisa diperkirakan jumlah pinjaman lebih dari 20 juta. 

Manakala didatangi seorang kolektor terkait sisa kewajiban hutang, si nasabah tak terima. Sekalipun ditunjukkan riwayat kredit yang tercantum di sistem, masih juga merasa sudah lunas. 

Lalu dimana akar masalahnya?

Setelah panjang kali lebar memahami jalan pikiran nasabah dan meminta bukti bayar, ditemukanlah sumber masalahnya. 

Satu setengah tahun lalu si debitur melakukan pelunasan dipercepat. Dia bayar sisa hutang dengan asumsi besar dana cair dikurangi dua kali angsuran yang sudah dicicil. 

Dia transfer langsung via mbanking yang terhubung dengan aplikasi kontrak kredit yang bisa dia akses. 

Sempat telepon dengan CS (Customer Service) terkait jumlah pelumasan namun yang dia bayar dikurangi dengan total yang sudah dibayar sebelumnya. 

Alhasil masih tersisa outstanding piutang 2 jutaan yang terus menggantung. Meski demikian tetap bersikeras sudah lunas, namun di sistem statusnya belum lunas. 

Ada lagi debitur lain yang hendak topup (tambah plafon) kredit dana dengan agunan yang sama komplain terkait jumlah pelunasan. 

Setelah proses survei dan disetujui nasabah membatalkan setelah membandingkan jumlah dana cair dengan jumlah sisa outstanding piutang (OP) yang harus dikurangi. 

Seminggu sebelumnya nasabah ajukan kredit 150 juta dikurangi sisa OP yang diinfokan pegawai sebesar 10 juta. Jadi terima 140 juta. 

Namun seminggu kemudian saat proses input aplikasi dan semua data lainnya lengkap, nasabah diberitahu oleh marketing jumlah OP aktual yang akan dikurangi sebesar 13 juta. 

Nasabah tak terima karena berpikir yang bakal dia terima 140 juta. Bukan 137 juta. Nasabah akhirnya batalkan aplikasi sebelum proses pencairan dilakukan. 

Lalu dimana akar masalahnya? Mungkin karena nasabah tidak memahami yang namanya bunga harian berjalan, pokok harian berjalan, denda penalti pelunasan, denda tunggakkan bila ada, dan beberapa biaya lain yang terakumulasi. 

Diinfokan minggu lalu sekian nominal pelunasan yang dipotong bisa jadi dipikir jumlahnya tetap sama dengan minggu depan. 

Proses pelunasan dipercepat, apa yang mesti diketahui nasabah? 

Pelunasan dipercepat secara sederhana adalah pelunasan kontrak yang sedang berjalan sebelum tenor berakhir. Proses ini bisa dilakukan oleh sistem berdasarkan permintaan nasabah. 

Umumnya ada dua proses, yakni proses ketika nasabah ingin melunasi kontrak aktif atau proses manakala nasabah ingin mengajukan pembiayaan ulang dengan agunan yang sama atau beda agunan. 

Pembiayaan ulang dengan syarat adanya agunan bisa dilakukan pada agunan seperti BPKB Kendaraan, tanah, properti, pindah bank KPR, emas, dan lainnya. 

Untuk proses ini, biasa disebut istilah TOP UP atau take over pembiayaan, umumnya kontrak aktif akan ditutup lalu berpindah ke kontrak baru bisa dengan bank (multifinance) yang sama atau berbeda. Tergantung request nasabah. 

Ini sejumlah saran sebelum nasabah mengajukan pelunasan dipercepat demi menghindari komplain atau kerugian yang dapat terjadi baik pada debitur atau juga pada perusahaan pendanaan. 

Pertama, hitung sisa cicilan dikalikan sisa tenor. Dengan begitu nasabah bisa perkirakan berapa yang akan dibayar andai ingin melunasi. 

Bila itu pelunasan untuk topup atau takeover pembiayaan, debitur sudah bisa perkirakan berapa yang akan cair setelah dikurangi OP kontrak lama. 

Kedua, hubungi via telepon atau datang langsung ke kantor perusahaan pemberi kredit dengan dana yang sudah disiapkan sesuai  saran pertama di atas. 

Bagaimana bila pernah ada denda tunggakkan, tambahan biaya penalti pelunasan, admin dan lainnya? Semuanya bisa ditanyakan ke CS. 

Ketiga, lakukan pembayaran di hari yang sama, di tanggal yang sama, bila perlu jangan lewat jam operasional. 

Bayarkan sesuai catatan nominal pelunasan yang diberikan. Jangan tambah jangan kurangi untuk menghindari adanya outstanding yang masih menggantung dan lebih bayar yang akan muncul di sistem. 

Hal ini perlu dipahami karena proses takeover pembiayaan pun, pelunasan di sistem pun wajib pada hari sama. Tidak melebihi H+1.

Karena bila dilakukan besok atau sekian hari lagi, jumlah pelunasan sudah bertambah karena tambahan bunga (pokok) berjalan harian. 

Keempat, setelah bayar mintalah kuitansi pembayaran dan lihatlah apakah semua hutang sudah lunas apa belum. Nasabah juga bisa cek riwayat kredit di aplikasi apakah sudah sesuai atau belum. Bila perlu mintalah SKL (Surat Keterangan Lunas) yang bisa dicetak atau dikirimkan via email. 

Kelima, untuk pelunasan dipercepat pada proses takeover pembiayaan atau topup pinjaman, nasabah juga perlu wajib tahu berapa dana yang akan dikurangi. 

Mintalah marketing memberi info yang jelas terkait berapa yang dipotong dan berapa yang diterima. Bila berkenan, silahkan lanjutkan. Bila tidak, mintalah pembatalan sebelum proses masuk ke pencairan. 

Pada proses takeover pembiayaan, kadang pelunasan dipercepat bukan pada nantinya nasabah akan terima dana, tapi nasabah dibebankan tanggung jawab cicilan baru di bank atau multifinance yang berbeda. 

Misalnya kredit KPR di perumahan, dimana nasabah ganti bank, tentu nasabah bukan terima uang, tapi pindah tempat mencicil. 

Nasabah perlu memastikan bahwa beban angsuran yang baru lebih nyaman baginya dibanding baik secara nominal atau faktor lain dibanding yang lama. Tentu ini sifatnya sangat personal. 

Beberapa hal di bawah ini mungkin saja terjadi dalam proses pelunasan dipercepat, antara lain: 

1. Pada proses pelunasan dipercepat, denda bisa dihapus tapi bisa juga tak dapat dhilangkan. Cobalah bernegosiasi. 

2. Penalti pelunasan sekian persen dikenakan. Meski demikian ada lembaga kredit yang menghapus bunga berjalan ke belakang tapi ada juga yang tetap tidak menghilangkannya meski debitur telah dikenakan beban penalti. 

3. Di era sekarang, tumbuh banyak pembiayaan full digital atau semi digital financing. Terkait pelunasan dipercepat, mungkin saja tak ada kantor cabang di kota atau lokasi nasabah berada. 

Bila menanyakan ke kantor pusat via telepon dan berkomunikasi dengan PIC atau pegawai, pastikan bahwa tak ada kesalahan informasi terkait nominal yang mesti dibayar. 

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun