Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelunasan Lebih Cepat, Apa yang Harus Dipahami Nasabah?

1 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:33 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Just sharing...

Minggu lalu ada nasabah komplain. Dia berpikir sudah tak ada lagi pokok hutang yang tersisa dari kontrak miliknya. 

Dia kredit modal kerja dengan cicilan per bulan sekitar 1,6 juta selama 24 bulan. Bisa diperkirakan jumlah pinjaman lebih dari 20 juta. 

Manakala didatangi seorang kolektor terkait sisa kewajiban hutang, si nasabah tak terima. Sekalipun ditunjukkan riwayat kredit yang tercantum di sistem, masih juga merasa sudah lunas. 

Lalu dimana akar masalahnya?

Setelah panjang kali lebar memahami jalan pikiran nasabah dan meminta bukti bayar, ditemukanlah sumber masalahnya. 

Satu setengah tahun lalu si debitur melakukan pelunasan dipercepat. Dia bayar sisa hutang dengan asumsi besar dana cair dikurangi dua kali angsuran yang sudah dicicil. 

Dia transfer langsung via mbanking yang terhubung dengan aplikasi kontrak kredit yang bisa dia akses. 

Sempat telepon dengan CS (Customer Service) terkait jumlah pelumasan namun yang dia bayar dikurangi dengan total yang sudah dibayar sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun