Alhasil masih tersisa outstanding piutang 2 jutaan yang terus menggantung. Meski demikian tetap bersikeras sudah lunas, namun di sistem statusnya belum lunas.Â
Ada lagi debitur lain yang hendak topup (tambah plafon) kredit dana dengan agunan yang sama komplain terkait jumlah pelunasan.Â
Setelah proses survei dan disetujui nasabah membatalkan setelah membandingkan jumlah dana cair dengan jumlah sisa outstanding piutang (OP) yang harus dikurangi.Â
Seminggu sebelumnya nasabah ajukan kredit 150 juta dikurangi sisa OP yang diinfokan pegawai sebesar 10 juta. Jadi terima 140 juta.Â
Namun seminggu kemudian saat proses input aplikasi dan semua data lainnya lengkap, nasabah diberitahu oleh marketing jumlah OP aktual yang akan dikurangi sebesar 13 juta.Â
Nasabah tak terima karena berpikir yang bakal dia terima 140 juta. Bukan 137 juta. Nasabah akhirnya batalkan aplikasi sebelum proses pencairan dilakukan.Â
Lalu dimana akar masalahnya? Mungkin karena nasabah tidak memahami yang namanya bunga harian berjalan, pokok harian berjalan, denda penalti pelunasan, denda tunggakkan bila ada, dan beberapa biaya lain yang terakumulasi.Â
Diinfokan minggu lalu sekian nominal pelunasan yang dipotong bisa jadi dipikir jumlahnya tetap sama dengan minggu depan.Â
Proses pelunasan dipercepat, apa yang mesti diketahui nasabah?Â
Pelunasan dipercepat secara sederhana adalah pelunasan kontrak yang sedang berjalan sebelum tenor berakhir. Proses ini bisa dilakukan oleh sistem berdasarkan permintaan nasabah.Â
Umumnya ada dua proses, yakni proses ketika nasabah ingin melunasi kontrak aktif atau proses manakala nasabah ingin mengajukan pembiayaan ulang dengan agunan yang sama atau beda agunan.Â