Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelunasan Lebih Cepat, Apa yang Harus Dipahami Nasabah?

1 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:33 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhasil masih tersisa outstanding piutang 2 jutaan yang terus menggantung. Meski demikian tetap bersikeras sudah lunas, namun di sistem statusnya belum lunas. 

Ada lagi debitur lain yang hendak topup (tambah plafon) kredit dana dengan agunan yang sama komplain terkait jumlah pelunasan. 

Setelah proses survei dan disetujui nasabah membatalkan setelah membandingkan jumlah dana cair dengan jumlah sisa outstanding piutang (OP) yang harus dikurangi. 

Seminggu sebelumnya nasabah ajukan kredit 150 juta dikurangi sisa OP yang diinfokan pegawai sebesar 10 juta. Jadi terima 140 juta. 

Namun seminggu kemudian saat proses input aplikasi dan semua data lainnya lengkap, nasabah diberitahu oleh marketing jumlah OP aktual yang akan dikurangi sebesar 13 juta. 

Nasabah tak terima karena berpikir yang bakal dia terima 140 juta. Bukan 137 juta. Nasabah akhirnya batalkan aplikasi sebelum proses pencairan dilakukan. 

Lalu dimana akar masalahnya? Mungkin karena nasabah tidak memahami yang namanya bunga harian berjalan, pokok harian berjalan, denda penalti pelunasan, denda tunggakkan bila ada, dan beberapa biaya lain yang terakumulasi. 

Diinfokan minggu lalu sekian nominal pelunasan yang dipotong bisa jadi dipikir jumlahnya tetap sama dengan minggu depan. 

Proses pelunasan dipercepat, apa yang mesti diketahui nasabah? 

Pelunasan dipercepat secara sederhana adalah pelunasan kontrak yang sedang berjalan sebelum tenor berakhir. Proses ini bisa dilakukan oleh sistem berdasarkan permintaan nasabah. 

Umumnya ada dua proses, yakni proses ketika nasabah ingin melunasi kontrak aktif atau proses manakala nasabah ingin mengajukan pembiayaan ulang dengan agunan yang sama atau beda agunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun