menjadi fondasi penting yang memperkuat tujuan reformasi hukum. Bela negara merupakan
perwujudan dari ketahanan nasional yang melibatkan partisipasi aktif seluruh warga negara dalam
menjaga keutuhan bangsa. Dalam praktiknya, hukum yang berjiwa nasionalis adalah hukum yang
mencerminkan karakter dan nilai-nilai bangsa Indonesia, seperti Pancasila dan UUD 1945, sebagai
landasan utama.
2. Kontribusi Nilai Bela Negara terhadap Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam negara demokratis, di mana hukum menjadi
penguasa tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai bela negara
memperkuat supremasi hukum melalui kesadaran warga negara untuk mematuhi hukum dan
mendukung penegakannya. Pendekatan berbasis nilai Pancasila, yang tercermin dalam bela
negara, menjadi kunci dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana seperti korupsi,