Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Bela
negara tidak hanya bersifat moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh
konstitusi. Implementasi nilai ini memastikan warga negara menjalankan tanggung jawabnya
sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Nilai Bela negara mendukung penegakan supremasi
hukum yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara. Tanpa partisipasi aktif warga negara,
upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik internal seperti korupsi, separatisme, maupun
eksternal seperti agresi asing, menjadi sulit terwujud. Nilai bela negara memastikan hukum
menjadi alat utama dalam mempertahankan integritas negara.
Secara historis, hukum di Indonesia telah berperan sebagai alat untuk memperkuat integrasi
nasional dan melindungi kedaulatan bangsa. Namun, dinamika globalisasi, perkembangan teknologi, dan kompleksitas masalah hukum modern menghadirkan tantangan baru yang