Mohon tunggu...
aditxyz
aditxyz Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sukaa bermain game dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membangun Hukum yang Berjiwa Nasionalis

21 Desember 2024   23:25 Diperbarui: 21 Desember 2024   23:25 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa

setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Bela

negara tidak hanya bersifat moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh

konstitusi. Implementasi nilai ini memastikan warga negara menjalankan tanggung jawabnya

sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Nilai Bela negara mendukung penegakan supremasi

hukum yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara. Tanpa partisipasi aktif warga negara,

upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik internal seperti korupsi, separatisme, maupun

eksternal seperti agresi asing, menjadi sulit terwujud. Nilai bela negara memastikan hukum

menjadi alat utama dalam mempertahankan integritas negara.

Secara historis, hukum di Indonesia telah berperan sebagai alat untuk memperkuat integrasi

nasional dan melindungi kedaulatan bangsa. Namun, dinamika globalisasi, perkembangan teknologi, dan kompleksitas masalah hukum modern menghadirkan tantangan baru yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun