memerlukan pendekatan berbasis nilai bela negara. Dengan demikian, reformasi hukum tidak
hanya perlu diarahkan pada pembaruan regulasi atau penegakan hukum yang lebih efektif, tetapi
juga pada penguatan nilai-nilai kebangsaan sebagai landasan dalam sistem hukum nasional. Nilai
bela negara memberikan kerangka kerja normatif yang mendukung penegakan hukum dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Reformasi hukum yang dilandasi nilai ini akan memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya
mampu menjawab tantangan domestik tetapi juga menjadi alat strategis dalam mempertahankan
posisi bangsa di kancah internasional.
1. Nilai Bela Negara sebagai Fondasi Reformasi Hukum
Reformasi hukum adalah upaya yang terus dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang adil,
berkeadilan sosial, dan mampu menjawab tantangan zaman. Dalam konteks ini, nilai bela negara