·    Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan tindakkan Preemptive, Preventive & Repressive
4. Â Â Perilaku berkendaraan program & rencana aksi umum safer people/road users.
·    Melakukan kajian kelaikan pengemudi & pengguna jalan lainnya di dalam ruang lalu lintas
·    Melaksanakan Tindakan Preemptive & Preventive Kepolisian sesuai skala prioritas
·    Mengkoordinasikan dengan instansi terkait terhadap rekomendasi yang di hasilkan dari kajian untuk segera di laksanakan
·    Melakukan Edukasi sesuai Highway Code, Transport Security & Safety Guidelines
·    Melakukan Tindakan Penegakkan Hukum
·    Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan tindakkan Preemptive, Preventive & Repressive
5. Â Â Ketanggap kesegeraan program & rencana aksi umum post crash response.
·    Membuat MOU dengan Stakeholders termasuk Rumah Sakit
·    Membentuk Forum Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas