·    Mengkoordinasikan dengan instansi terkait terhadap rekomendasi yang di hasilkan dari kajian untuk segera di laksanakan
·    Mengimplimentasikan Standard Safer Roads sesuai Highway Code dengan instansi terkait
·    Melakukan Tindakan Penegakkan Hukum
·    Melakukan Monitoring, Analisa & Evaluasi terhadap pelaksanaan tindakkan Preemptive, Preventive & Repressive.
3. Â Â Kendaraan berkeselamatan, program & rencana aksi umum safer vehicles.
·    Melakukan kajian Laik Jalan kendaraan bermotor instansi terkait sesuai skala prioritas
·    Melakukan kajian Laik Jalan kendaraan bermotor Kepolisian sesuai skala prioritas
·    Melaksanakan Tindakan Preemptive & Preventive Kepolisian sesuai skala prioritas
·    Mengkoordinasikan dengan instansi terkait terhadap rekomendasi yang di hasilkan dari kajian untuk segera di laksanakan
·    Mengimplimentasikan Standard Safer Vehicles sesuai Transport Security & Safety Guidelines
·    Melakukan Tindakan Penegakkan Hukum sesuai Highway Code, Transport Security & Safety Guidelines