h. Â Â Tersedianya system pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan;
i. Â Â Â Penentuan mekanisme system pelaporan, monitoring, analisa dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
    Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang dibuat dan diambil oleh Polri untuk mengatasi permasalahan kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, Polri melaksanakan program-program sebagai perwujudan implementasi dari tugas, fungsi dan peran Polri dalam melaksanakan kebijakan yang tela diambilnya. Program-program nyata yang dilaksanakan oleh Polri meliputi :
1. Â Â Manajemen Keselamatan, dibagi menjadi:
a. Â Â Program & Rencana Aksi Umum Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas Kepolisian.
·    Menentukan Mekanisme Proses, Pengumpulan dan Pengelolahan Data (Kecelakaan, Pelanggaran, kendaraan bermotor, SIM, Trouble Spots & Black Spots);
·    Melaksanakan Identifikasi Kendaraan bermotor dan Pengemudi;
·    Melaksanakan Kajian (Penyelidikan dan penyidikan Laka Lantas, Trouble Spots dan Black Spots);
·    Pengembangan Sistem Data Base & Manajemen data Kecelakaan Lalu Lintas, Pelanggaran, Ranmor & SIM melalui NTMC, RTMC, TMC, dan IRSMS-2;
·    Menyusun program-program penegakan hukum.
b. Â Â Program & Rencana Aksi Umum Manajemen Operasional Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepolisian.