Mohon tunggu...
mulya adhimara
mulya adhimara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Polri dalam Mengurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas

3 Maret 2016   11:32 Diperbarui: 3 Maret 2016   11:55 5189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

h.    Tersedianya system pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan;

i.      Penentuan mekanisme system pelaporan, monitoring, analisa dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

       Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang dibuat dan diambil oleh Polri untuk mengatasi permasalahan kecelakaan dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, Polri melaksanakan program-program sebagai perwujudan implementasi dari tugas, fungsi dan peran Polri dalam melaksanakan kebijakan yang tela diambilnya. Program-program nyata yang dilaksanakan oleh Polri meliputi :

1.    Manajemen Keselamatan, dibagi menjadi:

a.    Program & Rencana Aksi Umum Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas Kepolisian.

·      Menentukan Mekanisme Proses, Pengumpulan dan Pengelolahan Data (Kecelakaan, Pelanggaran, kendaraan bermotor, SIM, Trouble Spots & Black Spots);

·      Melaksanakan Identifikasi Kendaraan bermotor dan Pengemudi;

·      Melaksanakan Kajian (Penyelidikan dan penyidikan Laka Lantas, Trouble Spots dan Black Spots);

·      Pengembangan Sistem Data Base & Manajemen data Kecelakaan Lalu Lintas, Pelanggaran, Ranmor & SIM melalui NTMC, RTMC, TMC, dan IRSMS-2;

·      Menyusun program-program penegakan hukum.

b.    Program & Rencana Aksi Umum Manajemen Operasional Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun