Faktor kendaraan, antara lain perlengkapan yang tidak memadai berupa alat-alat rem tidak baik bekerja, alat-alat kemudi tidak baik kerjanya, serta ban/roda kondisi kurang baik penerangan yang kurang memadai serta pelanggaran tentang pemasangan jenis lampu penerangan juga merupakan dapat merupakan faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Faktor jalan, antara lain jalan licin, tikungan terlalu tajam , jalan yang terlalu sempit dan faktor Lingkungan Alam dapat berupa cuaca buruk (kabut, gelap, hujan dll).
    Untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada, negara harus mengambil langkah-langkah dalam hal mengambil kebijakan atau menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut. Seperti pengertian yang disampaikan oleh William N. Dunn, yaitu bahwa kebijakan Publik (Public Policy) adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya.Â
Masalah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan menjadi suatu masalah sosial saat ini. Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Polri merupakan perwakilan dari negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang polisional. Undang-undang tersebut mewajibkan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk di dalam aktivitasnya di jalan.Â
Oleh karena itu, negara yang di wakili oleh Polri dalam penyelenggaraan jalannya pemerintahan di bidang polisional yang berfungsi sebagai penerima amanah kepercayaan publik untuk melaksanakan tugasnya sebagai bidang perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pemelihara kamtibmas dan penegak hukum untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, Polri harus dapat mengambil kebijakan-kebijakan, menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan mengambil atau menerapkan kebijakan publik baik dengan melakukan suatu tindakan ataupun tidak dengan melakukan suatu tindakan.Â
Tindakan-tindakan yang dilakukan dituangkan dalam berbagai jenis kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang diambil tersebut dapat berupa kebijakan yang tidak berakibat hukum, atau sering juga disebut kebijakan yang berdasarkan yang didasarkan pada fakta-fakta saja dan yang kedua adalah kebijakan yang berakibat hukum.
    Menurut William N. Dunn, dalam pengambilan atau penetapan kebijakan publik, pengambil kebijakan harus mampu menerapkan proses-proses pengambilan kebijakan yaitu:
1. Â Â Â Â Tahap identifikasi permasalahan yang ada
2. Â Â Â Â Tahap agenda setting
3. Â Â Â Â Tahap formulasi kebijakan
4. Â Â Â Â Tahap legitimasi kebijakan
5. Â Â Â Â Tahap implementasi kebijakan