1) Â Penanganan Trouble Spots & Black Spots Kepolisian;
·    Melaksanakan Identifikasi & Mapping pada daerah-daerah rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
·    Menyusun Guidelines Penanganan & Tindakan Kepolisian di dalam ruang Lalu Lintas;
·    Menyusun Program Penegakkan Hukum.
2) Â Penerapan Standar Kelaikan Jalan Ranmor;
·    Melaksanakan Identifikasi Kelaikan Jalan Ranmor pada saat registrasi (pendaftaran baru, perubahan, penggantian (modifikasi), perpanjangan & Mutasi) dan Kelaikan Jalan Ranmor di Jalan;
·    Menyusun Transport Security & Safety Guidelines;
·    Menyusun skala prioritas tindakkan (preemptive, preventive & repressive) Laik Jalan kendaraan bermotor.
3) Â Penerapan Standar Kelaikan Prasarana, Perlengkapan & Fasiltas Jalan;
·    Menyusun Skala Prioritas Program Penanganan Trouble Spots & Black Spot;
·    Menyusun Rekomendasi Penanganan Trouble Spots & Black Spots Bagi Instansi Terkait.