ETIKA antara Pengurus KNPI dengan Majelis Pemuda Indonesia (MPI)
MPI merupakan badan yang bekerja secara kolektif, bertugas mengawasi dan menilai KINERJA dari Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya. Pengawasan dan Penilaian dilakukan secara tertulis, objektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus  sesuai tingkatannya dan disampaikan melalui forum musyawarah dan rapat-rapat.
Anggota MPI mencakup Tokoh -- Tokoh Pemuda, mantan Dewan Pengurs KNPI serta Ketua Umum / Ketua OKP (ex Officio) sesuai tingkatannya.
MPI dipimpin oleh seorang KETUA, beberapa wakil ketua, seorang sekretaris dan beberapa anggota. Hal terpenting kewenangan MPI adalah mengambil alih kepengurusan KNPI pada saat dinilai tidak beritikad baik dalam melaksanakan KONGRES saat masa kepengurusannya telah berakhir.
PERUBAHAN BUDAYA ORGANISASI KNPI
Budaya organisasi tumbuh dari waktu ke waktu. Orang ada yang merasa baru. Bagi orang yang mempertimbangkan perubahan budaya, biasanya kejadian yang signifikan harus terjadi. Kejadian yang mengguncang dunia mereka, seperti dollar, akan menarik perhatian banyak orang bersama yang diikuti dan dihormati.
Budaya Organisasi tumbuh dari waktu kewaktu. Orang akan ada yang merasa nyaman dan ada juga yang tidak nyaman. Bagi orang yang mempertimbangkan perubahan budaya, biasanya kejadian yang signifikan harus terjadi , kejadian yang mengguncang mereka, seperti kebangkrutan, kehilangan yang signifikan atau rugi jutaan dollar, akan menarik perhatian banyak orang.
BUDAYA ORGANISASI : PEMILIHAN KETUA UMUM KNPI di ERA ORDE BARU
Di era Orde Baru , pemilihan seorang KETUA UMUM sangat dipengaruhi oleh politik kekuasaan.
Seorang CALON KETUA UMUM KNPI sudah dipastikan melalui rangkaian PENELTITAN KHUSUS atau istilah kerennya LITSUS oleh pihak INTELEJEN. Walaupun mekanisme nya melalui pemilihan yang demokratis oleh OKP Tingkat Nasional dan DPD Tingkat Provinsi namun peranan kuat PEMERINTAH sangatlah kental.
Seorang Ketua Umum KNPI sudah dipastikan tiketnya dalam politik akan menjabat jabatan public seperti MENTERI PEMUDA dan OLAHRAGA, MENTERI MENTERI lainnya maupun menjadi Anggota Legislatif dari utusan golongan.