8. Patuh dan Taat Pada Aturan
Kehidupan masyarakat Suku Baduy Dalam dalam keseharian selalu berpegang pada aturan utama yang telah ditetapkan dalam bentuk pikukuh karuhun.
Aturan tersebut adalah konsistensi dalam pengaturan ruang yang telah menjadi kebijakan, yakni menjaga kawasan hutan untuk perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya untuk lahan pertanian dan pemukiman.
Beberapa aturan larangan adat yang mengatur hubungan masyarakat dengan lingkungan antara lain adanya larangan merubah alur air, seperti membuat kolam ikan, mengatur drainase, atau mendirikan irigasi dan bendungan.
Masyarakat setempat juga dilarang masuk ke hutan larangan (leuweung kolot) untuk menebang pohon, membuka ladang, atau mengambil hasil hutan lainnya. Termasuk dilarang menebang pohon secara sembarangan.
Lalu, ada larangan menggunakan bahan-bahan kimia, seperti penggunaan pupuk, obat hama, minyak tanah, sabun mandi, pasta gigi, maupun racun ikan. Juga dilarang memelihara hewan ternak berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau dan kalau bertani harus sesuai dengan ketentuan adat.
Keberadaan aturan semacam ini menjadikan hutan di lingkungan dan alam Suku Baduy tetap terjaga, lestari, dan utuh hingga saat ini.
Sampai disini, masyarakat Suku Baduy telah berhasil menciptakan harmoni antara kegiatan pertanian dan perlindungan lingkungan melalui kepatuhan terhadap aturan adat yang telah diwariskan secara turun temurun.
Salam Literasi,
Ade Setiawan, 10.02.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H