Tidak ada nash dari Al-Quran dan hadis yang mewajibkan untuk  menjadikan emas dan perak sebagai uang yang diakui oleh syariat. Dan tidak  ada nash dari Al-Quran dan hadis yang menafsirkan uang selain uang dan  perak yang menjadi istilah pasar. Yang dapat disimpulkan bahwasannya Allah  SWT berfiman :
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar  dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar  memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang  menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan  mendapat) siksa yang pedih".
Islam tidak melarang bentuk teknologi selagi tidak bertentangan dengan ajarannya. Al-Quran malah memberitakan bahwa manusia adalah khalifah di atas muka bumi dan Allah menempatkan posisi alam ini untuk digunakan oleh manusia dengan usaha-usahanya yang baik. Firman Allah SWT:
Artinya : "Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu". (Al-Baqarah 2: 29).
Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:
Artinya : "Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai". (Ibrahim 14: 32)
Manfaat Uang Elektronik dalam Islam
Menurut Al-Syatibi (dalam Bakri, 1996) sebagai yang dikutip dari ungkapanya "sesungguhnya syariat itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat". Dan dalam ungkapan yang lain, dikatakan oleh Al-Syatibi yangng artinya "Hukum-hukum disyariatkan untuk ke maslahatan hamba. Apabila ditelaah pernyataan Al-Syatibi tersebut, dapat dikatakan bahwa kandungan Maqsid Syar'ah atau tujuan hukum adalah untuk kemaslahatan ummat manusia. Tidak ada satupun hukum Allah dalam pandangan AlSyatibi yang tidak mempunyai tujuan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemaslahatan merupakan tujuan atau hasil yang diraih oleh Maqasid Syar'ah.
Akad pada Uang Elektronik
Terdapat beberapa akad yang berhubungan dengan mekanisme uang elektronik. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Akad Jual Beli (al-ba'y)
Dalil diperbolehkannya jual beli dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: