Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Penggunaan Go-Pay sebagai Alat Pembayaran dalam perspektif Hukum Islam

27 Mei 2020   16:56 Diperbarui: 27 Mei 2020   17:00 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada nash dari Al-Quran dan hadis yang mewajibkan untuk  menjadikan emas dan perak sebagai uang yang diakui oleh syariat. Dan tidak  ada nash dari Al-Quran dan hadis yang menafsirkan uang selain uang dan  perak yang menjadi istilah pasar. Yang dapat disimpulkan bahwasannya Allah  SWT berfiman :

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar  dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar  memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang  menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan  mendapat) siksa yang pedih".

Islam tidak melarang bentuk teknologi selagi tidak bertentangan dengan ajarannya. Al-Quran malah memberitakan bahwa manusia adalah khalifah di atas muka bumi dan Allah menempatkan posisi alam ini untuk digunakan oleh manusia dengan usaha-usahanya yang baik. Firman Allah SWT:

Artinya : "Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu". (Al-Baqarah 2: 29).

Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:


Artinya : "Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai". (Ibrahim 14: 32)

Manfaat Uang Elektronik dalam Islam

Menurut Al-Syatibi (dalam Bakri, 1996) sebagai yang dikutip dari ungkapanya "sesungguhnya syariat itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat". Dan dalam ungkapan yang lain, dikatakan oleh Al-Syatibi yangng artinya "Hukum-hukum disyariatkan untuk ke maslahatan hamba. Apabila ditelaah pernyataan Al-Syatibi tersebut, dapat dikatakan bahwa kandungan Maqsid Syar'ah atau tujuan hukum adalah untuk kemaslahatan ummat manusia. Tidak ada satupun hukum Allah dalam pandangan AlSyatibi yang tidak mempunyai tujuan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemaslahatan merupakan tujuan atau hasil yang diraih oleh Maqasid Syar'ah.

Akad pada Uang Elektronik

Terdapat beberapa akad yang berhubungan dengan mekanisme uang elektronik. Diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Akad Jual Beli (al-ba'y)

Dalil diperbolehkannya jual beli dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun