Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik; nabi berkata: "Usaha seseorang dengan  tangannya dan jual beli yang mabrur".
Akad jual beli adalah akad tukar-menukar harta dengan harta lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh syariat. Dalam Fatwa DSN MUI NO: 82/DSN MUI/VIII/2011, Akad jual beli juga didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta yang menjadi sebab berpindahnya kepemilikan obyek jual beli.
Akad jual beli menurut Syarifudin (2003) dalam kegiatan uang elektronik terjadi ketika nilai uang elektronik (wahdat al-illiktruniyat) yang tersimpan dalam media penyimpanan, baik berupa server atau chip yang dimiliki oleh penerbit dijual kepada calon pemegang dengan sejumlah uang senilai uang yang tersimpan dalam media uang elektronik. Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermu'amalah.
2. Akad Wadiah
Dalil diperbolehkannya wadiah terdapat dalam firman Allah SWT:
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Qs. An-Nisa 4:58). Allah Swt berfirman dalam surat AL-Baqarah ayat 283:
Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Qs. Al Baqarah 2:283)
Akad wadiah menurut Anam (2018) adalah akad yang berupa penitipan barang/harta kepada orang lain yang dapat dipercaya untuk memelihara dan menjaganya. Wadiah dalam uang elektronik terjadi ketika calon pemegang uang elektronik menyerahkan sejumlah uang kepada Penerbit dengan maksud menitipkan dan selanjutnya sejumlah uang tersebut dikonversikan menjadi sebuah nilai uang elektronik senilai uang yang diserahkan. Selanjutnya Penerbit wajib memelihara dan menjaga sejumlah uang tersebut dan menyerahkannya kepada pemegang saat diminta atau diambil atau untuk pembayaran kepada pedagang (Merchant). Apabila menggunakan akad wadiah, maka menurut Anam (2018) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Bersifat  titipan
b. Titipan bisa diambil/ditarik/digunakan kapan saja
c. Penerbit dapat menginvestasikan uang titipan dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Pemegang
d. Dalam hal uang titipan digunakan penerbit dan mengalami resiko kerugian, maka penerbit bertanggungjawab secara penuh