Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Penggunaan Go-Pay sebagai Alat Pembayaran dalam perspektif Hukum Islam

27 Mei 2020   16:56 Diperbarui: 27 Mei 2020   17:00 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik; nabi berkata: "Usaha seseorang dengan  tangannya dan jual beli yang mabrur".

Akad jual beli adalah akad tukar-menukar harta dengan harta lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh syariat. Dalam Fatwa DSN MUI NO: 82/DSN MUI/VIII/2011, Akad jual beli juga didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta yang menjadi sebab berpindahnya kepemilikan obyek jual beli.

Akad jual beli menurut Syarifudin (2003) dalam kegiatan uang elektronik terjadi ketika nilai uang elektronik (wahdat al-illiktruniyat) yang tersimpan dalam media penyimpanan, baik berupa server atau chip yang dimiliki oleh penerbit dijual kepada calon pemegang dengan sejumlah uang senilai uang yang tersimpan dalam media uang elektronik. Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermu'amalah.

2. Akad Wadiah

Dalil diperbolehkannya wadiah terdapat dalam firman Allah SWT:

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Qs. An-Nisa 4:58). Allah Swt berfirman dalam surat AL-Baqarah ayat 283:

Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Qs. Al Baqarah 2:283)

Akad wadiah menurut Anam (2018) adalah akad yang berupa penitipan barang/harta kepada orang lain yang dapat dipercaya untuk memelihara dan menjaganya. Wadiah dalam uang elektronik terjadi ketika calon pemegang uang elektronik menyerahkan sejumlah uang kepada Penerbit dengan maksud menitipkan dan selanjutnya sejumlah uang tersebut dikonversikan menjadi sebuah nilai uang elektronik senilai uang yang diserahkan. Selanjutnya Penerbit wajib memelihara dan menjaga sejumlah uang tersebut dan menyerahkannya kepada pemegang saat diminta atau diambil atau untuk pembayaran kepada pedagang (Merchant). Apabila menggunakan akad wadiah, maka menurut Anam (2018) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Bersifat  titipan

b. Titipan bisa diambil/ditarik/digunakan kapan saja

c. Penerbit dapat menginvestasikan uang titipan dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Pemegang

d. Dalam hal uang titipan digunakan penerbit dan mengalami resiko kerugian, maka penerbit bertanggungjawab secara penuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun