Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Penggunaan Go-Pay sebagai Alat Pembayaran dalam perspektif Hukum Islam

27 Mei 2020   16:56 Diperbarui: 27 Mei 2020   17:00 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. Bersifat  mengikat  dan tidak dapat dibatalkan sepihak

c. Orang yang mewakilkan (muwakkil) adalah pemilik sah dari sesuatu yang diwakilkan

d. Muwakkil harus orang mukallaf atau anak mumayyiz

e. Orang yang mewakili (wakil) harus cakap hukum, dapat mengerjakan tugasnya, dan amanah dalam bertugas

f. Hal-hal yang diwakilkan harus diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syariah Islam, dan dapat diwakilkan menurut syariah Islam

6. Akad Qardh Dasar disyari'atkannya qardh (hutang piutang) adalah al-qur'an, hadits, dan ijma':

    Dasar dari al-Qur'an adalah firman allah swt:

   

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada allah pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan allah), maka allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (Al-Baqarah : 245).

Kaum muslimin sepakat bahwa qarad dibolehkan dalam islam. Hukum qarad adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtarid, berdasarkan hadits diatas. Akad Qardh yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Akad Qardh dapat digunakan dalam hubungan hukum antara penerbit dengan memegang uang elektonik. Apabila menggunakan akad Qard, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.  Bersifat  hutang-piutang

b. Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari Pemegang Uang Elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun