b. Bersifat  mengikat  dan tidak dapat dibatalkan sepihak
c. Orang yang mewakilkan (muwakkil) adalah pemilik sah dari sesuatu yang diwakilkan
d. Muwakkil harus orang mukallaf atau anak mumayyiz
e. Orang yang mewakili (wakil) harus cakap hukum, dapat mengerjakan tugasnya, dan amanah dalam bertugas
f. Hal-hal yang diwakilkan harus diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syariah Islam, dan dapat diwakilkan menurut syariah Islam
6. Akad Qardh Dasar disyari'atkannya qardh (hutang piutang) adalah al-qur'an, hadits, dan ijma':
  Dasar dari al-Qur'an adalah firman allah swt:
 Â
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada allah pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan allah), maka allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (Al-Baqarah : 245).
Kaum muslimin sepakat bahwa qarad dibolehkan dalam islam. Hukum qarad adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtarid, berdasarkan hadits diatas. Akad Qardh yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Akad Qardh dapat digunakan dalam hubungan hukum antara penerbit dengan memegang uang elektonik. Apabila menggunakan akad Qard, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.  Bersifat  hutang-piutang
b. Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari Pemegang Uang Elektronik