Mohon tunggu...
Abraham Ethan M.S.M
Abraham Ethan M.S.M Mohon Tunggu... Lainnya - Founder @tunahukum

Abraham Ethan Martupa Sahat Marune is a law enthusiast. Abraham started his undergraduate education with a law degree at the Universitas Pelita Harapan graduated Cum Laude in 3 years and he’s currently continuing his postgraduate education at the Faculty of Law Universitas Pelita Harapan. Abraham started his career as an intern at the Jakarta Attorney General's Office, then continued his career at one of the largest life insurance companies in Indonesia. Now he’s a vice director at Ampuan Situmeang and Partners Law Office, an over 30 years of practice experience law firm in Batam and Jakarta. Abraham is also active in providing legal education to the public through social media @tunahukum with more than 150k followers, actively writing and publishing reputable national/international legal journals, and active as a speaker in national to international discussions/seminars/conferences.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Penggunaan Go-Pay sebagai Alat Pembayaran dalam perspektif Hukum Islam

27 Mei 2020   16:56 Diperbarui: 27 Mei 2020   17:00 1234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. Penerbit dapat mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang Uang Elektronik kapan saja sesuai kesepakatan

d. Ototitas boleh membatasi penerbit dalam penggunakaan dana hutang dalam pertimbangan maslahah.

 

KESIMPULAN & SARAN

Sistem jual beli pada zaman Rasulullah adalah menggunakan dinar emas, dinar perak, dan uang tembaga. Tetapi, tidak ada dasar hukum baik dari  Al-Quran maupun hadis yang menjelaskan bahwa yang diperbolehkan untuk transaksi jual beli hanya menggunakan dinar emas, dinar perak dan  uang tembaga saja dan tidak ada yang mengharamkan bahwa selain dinar  emas, dinar perak dan tembaga saja yang bisa digunakan sebagai alat  untuk transaksi jual beli.

DAFTAR PUSTAKA

Anam, Choiril. 2011. E-Money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari'ah. Jurnal Qawanin, 2, (1) pp. 95-110

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, penerjemah Abdul hayyie Al-Kaffaani dkk, Jilid 5 Cet. X. Jakarta: Gema Insani.

Bakri, A. J. 1996. Konsep maqasid syar'ah menurut Al-Syatibi. Jakarta: Raja GrafindoPersada.

DailySocial.id. 2018. Uang Elektronik Terpopuler di Indonesia 2017. Dari website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/02/13/go-pay-uang-elektronik-terpopuler-di-indonesia#

Kurniawan, SS. 2019. Nilai transaksi uang elektronik pada Juli 2019 cetak rekor tertinggi. Dari website: https://keuangan.kontan.co.id/news/nilai-transaksi-uang-elektronik-pada-juli-2019-cetak-rekor-tertinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun