c. Penerbit dapat mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang Uang Elektronik kapan saja sesuai kesepakatan
d. Ototitas boleh membatasi penerbit dalam penggunakaan dana hutang dalam pertimbangan maslahah.
Â
KESIMPULAN & SARAN
Sistem jual beli pada zaman Rasulullah adalah menggunakan dinar emas, dinar perak, dan uang tembaga. Tetapi, tidak ada dasar hukum baik dari  Al-Quran maupun hadis yang menjelaskan bahwa yang diperbolehkan untuk transaksi jual beli hanya menggunakan dinar emas, dinar perak dan  uang tembaga saja dan tidak ada yang mengharamkan bahwa selain dinar  emas, dinar perak dan tembaga saja yang bisa digunakan sebagai alat  untuk transaksi jual beli.
DAFTAR PUSTAKA
Anam, Choiril. 2011. E-Money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari'ah. Jurnal Qawanin, 2, (1) pp. 95-110
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, penerjemah Abdul hayyie Al-Kaffaani dkk, Jilid 5 Cet. X. Jakarta: Gema Insani.
Bakri, A. J. 1996. Konsep maqasid syar'ah menurut Al-Syatibi. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
DailySocial.id. 2018. Uang Elektronik Terpopuler di Indonesia 2017. Dari website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/02/13/go-pay-uang-elektronik-terpopuler-di-indonesia#
Kurniawan, SS. 2019. Nilai transaksi uang elektronik pada Juli 2019 cetak rekor tertinggi. Dari website: https://keuangan.kontan.co.id/news/nilai-transaksi-uang-elektronik-pada-juli-2019-cetak-rekor-tertinggi