e. Otoritas dapat menjamin atau tidak menjamin dana pemegang uang elektronik yang dititipkan di Penerbit
3. Akad Sharf
Dalam Al-quran tidak ada penjelasan mengenai jual beli sharf itu sendiri, melainkan hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 275, yaitu:
Artinya: "Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya"
Secara bahasa sharf menurut Sjahdiyni (1999) berarti tambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual beli. Secara istilah, sharf adalah bentuk jual beli naqdain baik sejenis maupun tidak yaitu jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak dan baik telah berbentuk perhiasan maupun mata uang. Jadi sharf dalam istilah fiqh muamalah kontemporer adalah transaksi jual beli mata uang baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
Akad sharf dapat dianalogikan (Qiyas) dengan uang elektronik karena terdapat beberapa kesamaan karakteristiknya. Para Fuqaha mengatakan bahwa kebolehan melakukan praktek sharf didasarkan pada sejumlah hadis nabi yang antara lain pendapat :
a. Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW. Berkata, "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual kehendakmu asal tunai."
b. Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Bersabda, "(boleh menjual) emas dengan emas setimbang, sebanding,dan perak dengan perak setimbang sebanding" (H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i)
c. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, "(Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba, kecuali yang berlainan warnanya" (H.R Muslim)
4. Akad Ijarah Jumhur ulama' berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' Firman Allah dalam surat At-Thalaq:
 Â
Artinya: "jika mereka menyusui (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya".
(QS. At-Thalaq : 6)
Firman Allah dalam surat Al Qashash
Artinya: "salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Ya ayahku, ambilah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dipercaya". Berkatalah dia"(Syu'aib),"sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari diri kamu." (QS. Al-Qashash: 26-27).
Apabila menggunakan akad ijarah menurut Anam (2018) harus memenuhi tentuan dalam fatwa sebagai berikut: