Titik Temu Investor dan Nahdlatul Ulama agar penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum bagi saudagar kaya NU dan umat Islam yang menginginkan prinsip syariah dalam keuangan dan bisnis.
Saudagar Kaya NU Mendukung OJK
Deretan dukungan saudagar kaya NU terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi perkembangan digital Banking. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonversi prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia ke dalam peraturan OJK no. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.Â
Kesulitan terbesar kita apakah ini halal atau non-halal sehingga OJK dinilai tepat membuka pasar keuangan baru ini.
Betul sekali lembaga OJK paham kebutuhan saudagar kaya agar nyaman bisnis di Indonesia meskipun fatwa dari DSN-MUI sifatnya tidak mengikat, tetapi pada praktiknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.Â
Titik temu kita sebagai warga NU sebagai investor mengacu pada kata halal  akhir-akhir ini cukup familier dikaitkan dalam konteks bagaimana suatu komponen masyarakat bersifat inklusif terhadap keuangan digital baik perbankan, pasar modal sampai IKNB.
Tak heran dukungan OJK masih pada setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menumbuhkan kepastian dan kejelasan mengenai halal dan non-halal produk dan jasa keuangan di Indonesia.
 Ini memudahkan siapa pun mengidentifikasi halal atau non-halal dari keuangan dan perekonomian Indonesia sehingga OJK dinilai tepat membuka pasar keuangan baru ini.
Nusantara Masa Lalu Mendukung InvestasiÂ
Nusantara masa lalu mendukung investasi hingga istilah, investasi syariah akhir-akhir ini cukup familier dikaitkan dalam konteks bagaimana suatu kegiatan kelompok borjuisme Islam abad 21. Titik Temu investor dan Nahdlatul Ulama memiliki sejarah masa lalu yang kuat dalam perkembangan bisnis rempah-rempah di Nusantara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!