Selain itu terdapat titik temu investor dan NU dengan strategi penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia sebagai diperjuangkan dalam menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.Â
Selain itu, saudagar kaya NU memiliki bukti titik temu NU dan Investor yang tidak suka investasi bodong tanpa fatwa DSN MUI karena semua setuju bahwa orang akan tertarik dengan keuntungan berlipat ganda dari modal yang dikeluarkan namun ternyata  penipuan berkedok investasi ini kerap terjadi.
Tentu masih banyak lagi bentuk-bentuk penawaran jasa dan investasi lain yang sejatinya tidak jauh berbeda dari upaya tipu-tipu ini. Untuk menghindari terjebak saudagar kaya NU mendukung DSN MUI.
Saudagar Kaya NU Mendukung DSN MUI
Saudagar Kaya NU Mendukung DSN MUI terutama pada fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada taun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah.Â
Pada tahun 2003, dukungan terjadi kembali kepada DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.Â
Kemudian pada tahun 2011, terjadi dukungan pada DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Pembaca bingung apa itu DSN pada Majelis Ulama Indonesia (MUI). DSN atau kepanjangan dari Dewan Syariah Nasional yang bertugas mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan.
Betul sekali, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.
Regulasi yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia dikeluarkan oleh OJK dalam bentuk peraturan dan pemerintah langsung dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pendukungnya. dalam perumusan, penetapan dan pelaksanan.