Nama Reviewer : Muhammad Zidane Kurniawan (4483/ 31)
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.
Judul : Analisis Normatif Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian
Nama Penulis Artikel : Iman Hidayat
Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum, Wajah Hukum, 2023
Link Artikel Jurnal : http://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/1170
Pendahuluan/ Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum :Â
Indonesia merupakan negara yang berlandasan aturan hukum yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki 4 (empat) tujuan cita-cita negara indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut memelihara ketertiban dunia
Dalam artikel ini membahas tentang salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum yang sejalan dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat". Sektor yang sangat potensial di Indonesia adalah perkebunan. Namun tidak semua warga Indonesia memiliki lahan untuk melakukan kegiatan berkebun hal ini menyebabkan kurangnya motivasi warga negara untuk berkebun.Â
Seiring dengan kebutuhan hidup yang meningkat manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya namun tidak jarang masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan perbuatan melawan hukum contohnya mencuri. KUHP menjelaskan pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakn milik orang lain dengan cara melawan hak. Terdapat syarat sesorang terbukti melakukan sebuah pencurian yaitu :
Unsur-unsur objektif, yaitu :
- Suatu Tindakan atau Perbuatan memindahkan suatu objek atau benda baik itu menggunakan tangan atau alat yang lain untuk kepentindan diri sendiri dengan cara melawan hukum.
- Sesuatu yang melekat didalam suatu benda baik itu dengan secara sepenuhnya atau sebagain kepunyaan orang lain.
Unsur-Unsur Subjektif, yaitu :
- Seseorang yang mempunyai maksud dan tujuan
- Keadaan yang bisa dikatakan orang tersebut bertujuan untuk menjadi kepemilikan nya sendiri.
- Memenuhi unsur di dalam pasal 362 KUHP suatu Tindakan melawan hukum mengambil dan menguasai benda dari orang lain.
Konsep/teori dan tujuan penelitian : Dalam artikel ini menggunakan konsep bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi syarat seseorang dapat disebut melakukan pencurian dan bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencurian di Indonesia menurut KUHP dan Undang-Undang 1945.Â
Metode Penelitian Hukum Normatif
Objek Penelitian : Dalam artikel ini menggunakan objek penelitian sistematika hukum yaitu mencakup mencakup pengertian pokok dalam hukum yaitu subjek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, objek atau peristirwa hukum dalam peraturan perundang-undangan, dalam artikel membahas tentang perilaku pencurian yang dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pendekatan Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undang an yaitu menganalisis penegakan tindak pidana pencurian
Jenis dan Sumber Data Peneltiannya : Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dengan menganalisis tindak pencurian menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Â
Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpualan dengan studi dokumen/pustaka, Pengolahan data menggunakan cara deskripsi yaitu penulis menggambarkan hasil penelitian berdasarkan bahan hukum yang diperoleh kemudian menganalisisnya. Dalam jurnal ini saya tidak menemukan metode dalam menganalisis data oleh penulis.
Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :Â
Keadilan dalam penegakan hukum haruslah terpenuhi, Setiap orang akan merasa adil jika keinginannya terpenuhi dan jika orang tidak merasakan tidak adil karena keinginannya tidak terpenuhi. Penegakan hukum haruslah memberikan sanksi kepada orang ataupun kelompok yang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian. Pencurian ini banyak disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan manusia yang mendorong masyarakat melakukan tindakan melawan hukum. Terdapat 3 faktor penyebab adanya pencurian, antara lain :
- Faktor ekonomi, yaitu kesulitan ekonomi pelaku pencurian dikarenakan pelaku tidak mempunyai pekerjaan, tidak memiliki keahlian yang digunakan untuk mencari pekerjaan
- Faktor Kesempatan, yaitu keadaan yang kemungkinan besar dapat mendorong seseorang untuk melakukan pencurian
- Faktor Sosial, Budaya dan Hukum Masyarakat Sekitar.
Dalam menangani tindak pidana pencurian kepolisian memiiki 2(dua) cara yaitu
- Memaksimalkan melalui jalan mediasi atau penal dilaur pengadilan dengan cara menemukan jalur perdamaian dan kekeluargaan antara pelaku dan korban
- Penyelesaian melalui jalur pengadilan dengan membuat berita acara pemerikasaan yang disampaikan kepada kejakasaan yang selanjutnya akan disampaikan kepada pengadilan untuk dipersidangkan.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan, tindakan diksresi kepolisian harus memenuhi berbagai persyaratan antara lain :
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum. Suatu Tindakan yang tidak menyalahi aturan yang ada di Negara ini, baik itu hukum positif, hukum agama, adat istiadat, maupun kebiasaa.
- Menghormati HAM Artinya sesuai dengan ketentuan HAM dan tidak melanggar ketentuan HAM tersebut
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan. Yaitu hukum yang akan ditegakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan harus ditegakkan guna memberikan keamanan dan ketentraman bagi masyarakat.
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
- Yaitu keputusan tersebut dapat diterima oleh lingkungan masyarakat.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran :
Kelebihan : Menurut saya dalam jurnal ini memiliki kelbihan dari segi kata ataupun kalimat yang digunakan, jurnal ini menggunakan kata-kata yang umum digunakan oleh masyarakat, tidak menggunakan kata-kata bertaraf tinggi, sehingga masyarakat dapat membaca dan memahami maskud dari jurnal ini dengan mudah. Selain itu dalam jurnal ini juga menggunakan kalimat yang singkat dan tidak bertele-tele jadi memudahkan orang untuk membaca dan memahami isi dari jurnal ini
Kekurangan : Menurut saya, kekurangan dalam jurnal ini hanya menjelaskan penegakan hukum tindak pidana pencurian oleh satu komponen sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, tidak menjelaskan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,pengadilan dan pemasyarakatan dan penjelasan tentang penegakan hukum ini hanya singkat dan kurang mendalam terkait penegakan hukum tindak pidana pencurian. Dalam jurnal ini juga banyak ditemukan kesalahan dalam penulisan/ typo.
Saran : Saran saya kepada penulis untuk lebih memerhatikan penulisan dalam jurnal terkhusus masih ditemukan banyaknya kesalahan penulisan (typo) Â dan dalam jurnal ini saya tidak menemukan metode dalam analisis data.Â
REVIEW JURNAL 2Â
Nama Reviewer : Muhammad Zidane Kurniawan (4483/31)
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat.
Nama Penulis Artikel : Efren Nova dan Riki Afrizal
Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit : Jurnal Swara Justisia, Swara Justisia UNES Padang, 2023 Â
Link Artikel Jurnal : http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/298
Pendahuluan/ Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum :Â
Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, maka dari itu perlindungan hukum anak memiliki peran yang strategis dan tegas bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak memiliki pengertian segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan yang wajar baik fisik, mental dan sosial. Indonesia memiliki pedoman dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu Konvensi Hak Anak (Convenction on The Right to the Child) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bahwa terdapat 9266 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kurun waktu 2011 sampai 2019 sedangkan di Sumatera Barat terdapat 800 kasus terhadap anak dan perempuan yang terdiri dari pemerkosaan, pencabulan, tindak kekerasan dan pencurian yang didapatkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagan Anak (DP2PA) Sumbar. Indonesia juga mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang diganti dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini diharapkan menghasilkan sistem peradilan anak yang ramah terhadap anak. Namun pada kenyataannya pelaksanaan sistem peradilan yang diharapkan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 masih belum dilaksanakan sepenuhnya, terbukti dengan masih minimnya intstitusi baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan anak, masih meningkatnya jumlah anak dalam tahanan dan banyaknya anak yang menjadi korban tindak pidana.
Konsep/teori dan tujuan penelitian : Dalam jurnal ini memakai teori konvensi hak anak yang melatar belakangi adanya UU No 11 Tahun 2012 di Indonesia untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan yang wajar baik fisik, mental dan sosial. Tujuan penelitian dari jurnal ini adalah mengetahui implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap perlindungan hukum anak yang ada di  Sumatera Barat.Â
Metode Penelitian Hukum Normatif
Objek Penelitian : Dalam artikel ini menggunakan objek penelitian Inventarisasi hukum positif karena menginventarisasi dan mengidentifikasi perlindungan hukum terhadap anak dalam Undang-Undang Sistim Peradilan Anak yang sudah dilaksanakan di Sumatera Barat.
Pendekatan Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan karena penelitian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak suatu kajian yuridis normatif terhadap implementasi UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat.
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan.Â
Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum Primer yaitu peraturan perundang-undangan yaitu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,Pengolahan data menggunakan cara deskripsi yaitu penulis menggambarkan hasil penelitian berdasarkan UU No 11 tahun 2012. Dalam jurnal ini penulis menggunakan yuridis kualitatif dan normatif yaitu mengkaji persoalan hukum sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat atau pendekatan penelitian yang menekankan pada aspek hukum (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas.
Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :Â
Sistem peradilan anak merupakan semua proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, yang dimulai dengan tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan yang berdasarkan berbagai asas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 UU SPPA, antara lain :
- Perlindungan;
- Keadilan;
- Non diskriminasi;
- Kepentingan terbaik bagi anak;
- Penghargaan terhadap pendapat anak;
- Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
- Pembinaan dan pembimbingan anak;
- Proporsional ;
- Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
- Pengindaran pembalasan
Dari hasil penelitian tentang Implementasi Perlindungan Hukum Anak menurut UU No 11 Tahun 2012 di Sumatera Barat, masih terdapat berbagai permasalahan, antara lain :
- Belum terlesesaikannya peraturan pendukung
- Menurut pasal 107 UU No 11 Tahun 2012, diwajibkan adanya 6 (enam) peraturan pemerintah dan 2 (dua) peraturan presiden untuk menjadi peraturan pendukung dari UU ini namun sampai sekarang belum seluruhnya sudah ditetapkan, misalnya :
- Pasal 25 ayat (2) tentang register perkara anak dan anak korban
- Pasal 71 ayat (5) tentang bentuk dan tata cara pidana
- Pasal 82 ayat (4) tentang tindakan kepada anak
- Pasal 90 ayat (4) tentang anak korban dan anak saksi
- Pasal 94 ayat (4) tata cara pelaksanaan kordinasi, pemantauan, dan evaluasi
Terdapat juga peraturan pendukung yang sudah tersedia yaitu
- Pasal 15 didukung oleh PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanan Diversi
- Pasal 92 ayat (4) didukung oleh Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihn bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu yang tersedia di Kepres No 175 tahun 2014.
Berdasarkan data diatas dari 8 peraturan pendukung yang diamanatkan UU SPPA hanya terdapat 1 Peraturan Presiden yaitu Peraturan Presiden No 175 tahun 2014 dan 1 peraturan pemerintah no 65 tahun 2015 yang mengatur tentang diversi dan pengambilan keputusan bagi anak yang belum 12 tahun yanh melakukan atau diduga melakukan tindak pidana.
Kurangnya lembaga baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan terhadap anak sesuai amanat UU SPPA.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistim Peradilan Anak, penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat yang harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan, bahwa anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana. Di Sumatera Barat belum tersedia LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), hanya terdapat 1 LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) yaitu di LPKS Sayang Ibu, hanya terdapat 2 RPKA (Ruang Pelayanan Khusus Anak) yaitu ada di Polsek Kuranji dan Polsek Nanggalo.
Upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut UU SPPA di Sumatera Barat.
UU No 11 Tahun 2012 memperkenalkan keadilan restoratif melalui diversi yang menerapkan Integrated Criminal System yaitu semua aparat penegak hukum terkait dalam proses restoratif dan diversi ini meliputi Penyidik (Kepolisian), Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan), Hakim (Kehakiman). Yang dijelaskan kembali dalam pasal 5 tentang keadilan resoratif :Â
- Penyidikan dan Penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain oleh UU ini
- Persidangan anak dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum
- Pembinaan, pembimbingan pengawasan dan /atau pendampingan selam proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan
Sedangkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkaran anak diluar peradilan pidana yang bertujuan untuk menghindari stigma terhadap anak, mencapai perdamaian antara koraban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Diversi ini harus ada dalam setiap proses hukum (penyidikan,penuntutan, pengadilan) dengan syarat :
- Pelaku merupakan anak yang pertama kali melakukan tindak pidana
- Umur relatif muda
- Anak telah mengaku bersalah
- Program diversi mendapat persetujuan dari orangtua maupun anak yang bersangkutan
- Masyarakat mendukung dan tidak keberatan.
Dalam pasal 26 ayat (3) penyidik harus memenuhi syarat yaitu telah berpengalaman sebagai penyidik, memiliki minat perhatian,dedikasi dan memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan teknis peradilan anak, namun dari hasil penelitian di Polresta Padang belum ada penyidik yang memiliki persyaratan diatas. Dan terdapat data perkara anak yang ada di pengadilan negeri se-wilayah Sumbar bahwa proses diversi belum dilaksanakan dengan sepenuhnya.
Kelebihan dan Kkeurangan Artikel, Serta Saran
Kelebihan : Menurut saya dalam jurnal ini memiliki kelebihan dalam menyajikan data-data dari berbagai instansi, hal ini mempermudah pembaca untuk membandingkan apakah upaya peradilan hukum terhadap anak di Sumatera Barat sudah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012. Juga dalam jurnal ini disajikan dengan runtutan yang jelas sehingga tidak membingungkan pembaca untuk memahami apa yang ada menjadi permasalahan dan pembahasan dalam jurnal ini.
Kekurangan : Menurut saya, kekurangan dalam jurnal ini ada dalam pembahasan poin ketiga yaitu tidak dijelaskan apa yang menjadi penyebab upaya-upaya peradilan hukum terhadap anak yang di Sumatera Barat, dalam jurnal ini hanya menunjukkan data perkara anak pengadilan negeri di Sumbar namun tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kekurangan proses peradilan kepada anak tersebut.
Saran : Saran saya kepada penulis untuk lebih menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi poin-poin dalam jurnal ini agar pembaca tidak harus lagi mencari informasi tentang apa yang menjadi poin-poin tersebut. Â
REVIEW JURNAL 3
Nama Reviewer : Muhammad Zidane Kurniawan (4483 No 31)
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.
Judul : Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Nama Penulis Artikel : Dwi Seno Wijanarko, Slamet Pribadi
Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan , Logika , Tahun 2022
Link Artikel Jurnal : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/article/download/7178/3388
Pendahuluan/ Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum :
Peranan merek dan indikasi geografis merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi usaha mikro, kecil, menengah serta menjaga persaingan usaha yang sehat dan yang paling terpenting adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia perdagangan, industri serta investasi di Indonesia. Hak kekayaan Intelektual terdiri dari 2 kelompok yaitu :
Hak cipta (copy rights) dan hak-hak terkait (neighboring right) yang memuat karya musik, karya tulis, aktor, drama, pertunjukan musik, penyanyi, lukisan, penyiaran, patung, data base serta program komputer.
Hak Milik Industri (industrial property right), yaitu ada 6 konteks perlindungan meliputi :
- Desain Industri
- Merek
- Paten (invensi teknologi)
- Rahasia dagang
- Indikasi geografis
- Desain tata letak sirkuit terpadu
Pendaftaran merek memiliki peran penting dalam ientifikasi barang atau jasa yang diproduksi dan didistribusi oleh perusahaan tertentu dengan memberikan hak kepada perusahaan tersebut unutk menggunakan merek ini secara ekslusif dan menghindari dari pihak lain menggunakan merek teserbut tanpa izin. Penggunaan merek secara tidak sah diatur di dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa : "Pemilik Merek terdaftar atau penerima lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis". Â Perbuatan meniru merek lain tanpa sepengetahuan dari pemilik merek merupakan suatu pelanggaran yang disebut passing off. Persaingan dagang yang tidak sehat menggunakan passing off banyak terjadi di Indonesia dampaknya adalah pelaku menjalankan usaha dengan cara tidak jujur dan relatif melawan hukum.
Pelaksanaan sistem perlindungan hukum preventif terhadap merek menunjukkan bahwa Indonesia bahwa hak kekayaan intelektual atas suatu nama merek dagang memiliki peranan penting dalam suatu produk ataupun jasa. Penggunaan merek yang mirip dengan merek lain menimbulkan kesalahan persepsi konsumen dan tentunya akan merugikan merek yang asli tersebut.
Konsep/teori dan tujuan penelitian : Dalam artikel ini menggunakan konsep hak kekayaan intelektual dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman perlindungan hukum preventif terhadap pemilik merek yang sah dan meminimalisasi peluang terjadinya pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban terhadap merek. Asas yang dianut oleh sistem pendaftaran Merek di Indonesia.
Metode Penelitian Hukum Normatif
Objek Penelitian : Dalam jurnal ini saya tidak menemukan objek penelitianÂ
Pendekatan Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undang an yaitu tentang perlindungan hukum preventif terhadap merek dagang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jenis dan Sumber Data Peneltiannya : Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan. Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Â
Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Peneltiannya : dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpualan dengan studi dokumen/pustaka, Pengolahan data menggunakan cara deskripsi yaitu penulis menggambarkan hasil kajian berdasarkan bahan hukum yaitu UU No 20 Tahun 2016 kemudian menganalisisnya dengan metode penafsiran gramatikal . Dalam jurnal ini menggunakan metode analisis data yuridis kualititatif
Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :
Perlidungan hukum preventif lebih mengarah kepada pnecegahan suatu perkara yang memiliki tujuan meminalisasi terjadinya pelanggaran dan memberi batasan dalam melakukan suatu kewajiban merek dagang yang berfokus untuk mengawai pemakaian merek, perlindungan hak ekslusif dan anjuran agar pemilik mendaftarkan mereknya demi terlindungi haknya. Terdapat faktor yang harus diperhatikan antara lain :
Faktor hukum, UU No 20 tahun 2016 memiliki tujuan memberikan perlindungan bagi pemegang hak atas merek, kemudian pada pasal 20, merek tidak dapat didaftarkan apabila :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;Â
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan hama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Dan dijelaskan kembali pada pasal 21 ayat (1) permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Ketentuan tersebut juga dapat diberlakukan bagi barang dan/atau jasa yang tidak sejenis.
Faktor aparat direktori Merek
Bertugas sebagai untuk memeriksa permohonan pendaftaran merek dengan mencermati terjadinya pendaftaran suatu merek yang sama dan menyerupai dengan merek terkenal lain. Namun masih ada ditemui bahwa adanya kekurang telitian direktorat merek dalam melakukan filterasi pada awal pengajuan merek. Hal ini bisa diperbaiki dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingungan Direktorat Merek dengan adanya pelatihan, ataupun seminar maupun beasiswa pendidikan S2, kemudian masalah yang lain yaitu kurangnya penguasaan bahasa asing di lingkungan Direktorat Merek hal ini menjadi hal yang serius yang harus segera diselesaikan oleh lingkungan Direktorat Merek.
Indonesia dalam pendaftaran merek menganut sistem konstitutif atau first to file yang menjamin adnaya kepastian hukum dalam bentuk sertifikat sebagai bukti pemakai pertama dari merek yang didaftarkan. Undang-Undang Merek bertujuan untuk mendorong kelancaran dan meningkatkan perdagangan barang atau jasa dengan mempromosikan merek produk tersebut sehingga khalayak tahu produk tersebut karena mereknya dan menjamin adanya kepastian bagi produsen dan menarik investor bagi merek dagang asing. Suatu merek diakui keberadaanya dengan melakukan pendaftaran merek melalui Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) di Kemenkumham. Dalam pasal 5 UU No 20 Tahun 2016 hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjelaskan bahwa:
- Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.
- Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Perlindungan hukum diberikan hanya kepada merek yang telah didaftarkan. UU No 20 Tahun 2016 melindungi merek yang terkenal (well known mark), yaitu permohonan merek akan ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Yang dimaksud dengan persamaan pokoknya dan keseluruhan yaitu :
- Persamaan pada pokoknya yaitu timbulnya kesan menyeluruh diantara khalayak ramai, konsumen tidak bisa membandingkan kedua merek yang bersangkutan berdampingan satu dengan yang lainnya, kemudian adanya kekacauana dia sebagian masyarakat (konsumen) dengan merek yang bersangkutan (harus dilihat keseluruhanya, bukan dari bagian-bagiannya), kemudian adanya cara menulis perkataan adalah sama, persamaan bunyi
- Persamaan pada keseluruhannya yaitu adanya peniruan total dari merek orang lain dengan mengkopi dari aslinya maupun memproduksi dari aslinya, yang kedua kesamaan jenis barang yaitu barang yang dilindungi merek satu dengan lainnya harus sama, mengenai barang yang berada dalam satu kelas, kemudian yang terkahirnadalah persamaan jalur pemasaran meliputi wilayah geografis dan ditujukan kepada elemen/lapisan konsumen yang sama.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran
Kelebihan : Menurut saya dalam jurnal ini memiliki kelebihan bahwa kalimat yang ada dalam jurnal ini merupakan kalimat yang mudah dipahami dibuktikan dengan meminimalisir penggunaan istilah bahasa asing karena tidak semua pembaca dapat memahami istilah-istilah asing tersebut dan menekan dan memperjelas penjelasan terkait pendaftaran merek yaitu perlindungan hanya akan berlaku apabila merek tersebut didaftarkan
Kekurangan : Menurut saya, kekurangan dalam jurnal ini belum terlalu mendalam membahas isi ataupun poin penting yang ada dalam UU No 20 Tahun 2016 hanya menjelaskan bahwa yaitu perlindungan hanya akan berlaku apabila merek tersebut didaftarkan dan dalam jurnal ini saya belum menemukan objek dari penelitian ini.
Saran : Saran saya kepada jurnal ini adalah memperkaya penjelasan terkait perlindungan hukum preventif/ pencegahan perkara dalam pendaftaran merek guna meminimalisir adanya peniruan merek produk barang dan/atau jasa. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H