Mohon tunggu...
4483 Muhammad Zidane Kurniawan
4483 Muhammad Zidane Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:40 Diperbarui: 11 September 2023   19:13 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Unsur-unsur objektif, yaitu :

  • Suatu Tindakan atau Perbuatan memindahkan suatu objek atau benda baik itu menggunakan tangan atau alat yang lain untuk kepentindan diri sendiri dengan cara melawan hukum.
  • Sesuatu yang melekat didalam suatu benda baik itu dengan secara sepenuhnya atau sebagain kepunyaan orang lain.

Unsur-Unsur Subjektif, yaitu :

  • Seseorang yang mempunyai maksud dan tujuan
  • Keadaan yang bisa dikatakan orang tersebut bertujuan untuk menjadi kepemilikan nya sendiri.
  • Memenuhi unsur di dalam pasal 362 KUHP suatu Tindakan melawan hukum mengambil dan menguasai benda dari orang lain.

Konsep/teori dan tujuan penelitian : Dalam artikel ini menggunakan konsep bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi syarat seseorang dapat disebut melakukan pencurian dan bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencurian di Indonesia menurut KUHP dan Undang-Undang 1945. 

Metode Penelitian Hukum Normatif

Objek Penelitian : Dalam artikel ini menggunakan objek penelitian sistematika hukum yaitu mencakup mencakup pengertian pokok dalam hukum yaitu subjek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, objek atau peristirwa hukum dalam peraturan perundang-undangan, dalam artikel membahas tentang perilaku pencurian yang dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pendekatan Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undang an yaitu menganalisis penegakan tindak pidana pencurian

Jenis dan Sumber Data Peneltiannya : Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dengan menganalisis tindak pencurian menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpualan dengan studi dokumen/pustaka, Pengolahan data menggunakan cara deskripsi yaitu penulis menggambarkan hasil penelitian berdasarkan bahan hukum yang diperoleh kemudian menganalisisnya. Dalam jurnal ini saya tidak menemukan metode dalam menganalisis data oleh penulis.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : 

Keadilan dalam penegakan hukum haruslah terpenuhi, Setiap orang akan merasa adil jika keinginannya terpenuhi dan jika orang tidak merasakan tidak adil karena keinginannya tidak terpenuhi. Penegakan hukum haruslah memberikan sanksi kepada orang ataupun kelompok yang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian. Pencurian ini banyak disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan manusia yang mendorong masyarakat melakukan tindakan melawan hukum. Terdapat 3 faktor penyebab adanya pencurian, antara lain :

  • Faktor ekonomi, yaitu kesulitan ekonomi pelaku pencurian dikarenakan pelaku tidak mempunyai pekerjaan, tidak memiliki keahlian yang digunakan untuk mencari pekerjaan
  • Faktor Kesempatan, yaitu keadaan yang kemungkinan besar dapat mendorong seseorang untuk melakukan pencurian
  • Faktor Sosial, Budaya dan Hukum Masyarakat Sekitar.

Dalam menangani tindak pidana pencurian kepolisian memiiki 2(dua) cara yaitu

  • Memaksimalkan melalui jalan mediasi atau penal dilaur pengadilan dengan cara menemukan jalur perdamaian dan kekeluargaan antara pelaku dan korban
  • Penyelesaian melalui jalur pengadilan dengan membuat berita acara pemerikasaan yang disampaikan kepada kejakasaan yang selanjutnya akan disampaikan kepada pengadilan untuk dipersidangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun