Konsep/teori dan tujuan penelitian : Dalam artikel ini menggunakan konsep hak kekayaan intelektual dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman perlindungan hukum preventif terhadap pemilik merek yang sah dan meminimalisasi peluang terjadinya pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban terhadap merek. Asas yang dianut oleh sistem pendaftaran Merek di Indonesia.
Metode Penelitian Hukum Normatif
Objek Penelitian : Dalam jurnal ini saya tidak menemukan objek penelitianÂ
Pendekatan Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undang an yaitu tentang perlindungan hukum preventif terhadap merek dagang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jenis dan Sumber Data Peneltiannya : Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan. Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Â
Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Peneltiannya : dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpualan dengan studi dokumen/pustaka, Pengolahan data menggunakan cara deskripsi yaitu penulis menggambarkan hasil kajian berdasarkan bahan hukum yaitu UU No 20 Tahun 2016 kemudian menganalisisnya dengan metode penafsiran gramatikal . Dalam jurnal ini menggunakan metode analisis data yuridis kualititatif
Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :
Perlidungan hukum preventif lebih mengarah kepada pnecegahan suatu perkara yang memiliki tujuan meminalisasi terjadinya pelanggaran dan memberi batasan dalam melakukan suatu kewajiban merek dagang yang berfokus untuk mengawai pemakaian merek, perlindungan hak ekslusif dan anjuran agar pemilik mendaftarkan mereknya demi terlindungi haknya. Terdapat faktor yang harus diperhatikan antara lain :
Faktor hukum, UU No 20 tahun 2016 memiliki tujuan memberikan perlindungan bagi pemegang hak atas merek, kemudian pada pasal 20, merek tidak dapat didaftarkan apabila :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;Â
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan hama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Dan dijelaskan kembali pada pasal 21 ayat (1) permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Ketentuan tersebut juga dapat diberlakukan bagi barang dan/atau jasa yang tidak sejenis.
Faktor aparat direktori Merek
Bertugas sebagai untuk memeriksa permohonan pendaftaran merek dengan mencermati terjadinya pendaftaran suatu merek yang sama dan menyerupai dengan merek terkenal lain. Namun masih ada ditemui bahwa adanya kekurang telitian direktorat merek dalam melakukan filterasi pada awal pengajuan merek. Hal ini bisa diperbaiki dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingungan Direktorat Merek dengan adanya pelatihan, ataupun seminar maupun beasiswa pendidikan S2, kemudian masalah yang lain yaitu kurangnya penguasaan bahasa asing di lingkungan Direktorat Merek hal ini menjadi hal yang serius yang harus segera diselesaikan oleh lingkungan Direktorat Merek.
Indonesia dalam pendaftaran merek menganut sistem konstitutif atau first to file yang menjamin adnaya kepastian hukum dalam bentuk sertifikat sebagai bukti pemakai pertama dari merek yang didaftarkan. Undang-Undang Merek bertujuan untuk mendorong kelancaran dan meningkatkan perdagangan barang atau jasa dengan mempromosikan merek produk tersebut sehingga khalayak tahu produk tersebut karena mereknya dan menjamin adanya kepastian bagi produsen dan menarik investor bagi merek dagang asing. Suatu merek diakui keberadaanya dengan melakukan pendaftaran merek melalui Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) di Kemenkumham. Dalam pasal 5 UU No 20 Tahun 2016 hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.