Link Artikel Jurnal : http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/298
Pendahuluan/ Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum :Â
Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, maka dari itu perlindungan hukum anak memiliki peran yang strategis dan tegas bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak memiliki pengertian segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan yang wajar baik fisik, mental dan sosial. Indonesia memiliki pedoman dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu Konvensi Hak Anak (Convenction on The Right to the Child) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bahwa terdapat 9266 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kurun waktu 2011 sampai 2019 sedangkan di Sumatera Barat terdapat 800 kasus terhadap anak dan perempuan yang terdiri dari pemerkosaan, pencabulan, tindak kekerasan dan pencurian yang didapatkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagan Anak (DP2PA) Sumbar. Indonesia juga mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang diganti dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini diharapkan menghasilkan sistem peradilan anak yang ramah terhadap anak. Namun pada kenyataannya pelaksanaan sistem peradilan yang diharapkan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 masih belum dilaksanakan sepenuhnya, terbukti dengan masih minimnya intstitusi baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan anak, masih meningkatnya jumlah anak dalam tahanan dan banyaknya anak yang menjadi korban tindak pidana.
Konsep/teori dan tujuan penelitian : Dalam jurnal ini memakai teori konvensi hak anak yang melatar belakangi adanya UU No 11 Tahun 2012 di Indonesia untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan yang wajar baik fisik, mental dan sosial. Tujuan penelitian dari jurnal ini adalah mengetahui implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap perlindungan hukum anak yang ada di  Sumatera Barat.Â
Metode Penelitian Hukum Normatif
Objek Penelitian : Dalam artikel ini menggunakan objek penelitian Inventarisasi hukum positif karena menginventarisasi dan mengidentifikasi perlindungan hukum terhadap anak dalam Undang-Undang Sistim Peradilan Anak yang sudah dilaksanakan di Sumatera Barat.
Pendekatan Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan karena penelitian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak suatu kajian yuridis normatif terhadap implementasi UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat.
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan.Â
Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum Primer yaitu peraturan perundang-undangan yaitu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,Pengolahan data menggunakan cara deskripsi yaitu penulis menggambarkan hasil penelitian berdasarkan UU No 11 tahun 2012. Dalam jurnal ini penulis menggunakan yuridis kualitatif dan normatif yaitu mengkaji persoalan hukum sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat atau pendekatan penelitian yang menekankan pada aspek hukum (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas.
Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :Â
Sistem peradilan anak merupakan semua proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, yang dimulai dengan tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan yang berdasarkan berbagai asas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 UU SPPA, antara lain :
- Perlindungan;
- Keadilan;
- Non diskriminasi;
- Kepentingan terbaik bagi anak;
- Penghargaan terhadap pendapat anak;
- Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
- Pembinaan dan pembimbingan anak;
- Proporsional ;
- Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
- Pengindaran pembalasan