Nama Reviewer : Muhammad Zidane Kurniawan (4483/ 31)
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.
Judul : Analisis Normatif Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian
Nama Penulis Artikel : Iman Hidayat
Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum, Wajah Hukum, 2023
Link Artikel Jurnal : http://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/1170
Pendahuluan/ Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum :Â
Indonesia merupakan negara yang berlandasan aturan hukum yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki 4 (empat) tujuan cita-cita negara indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut memelihara ketertiban dunia
Dalam artikel ini membahas tentang salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum yang sejalan dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat". Sektor yang sangat potensial di Indonesia adalah perkebunan. Namun tidak semua warga Indonesia memiliki lahan untuk melakukan kegiatan berkebun hal ini menyebabkan kurangnya motivasi warga negara untuk berkebun.Â
Seiring dengan kebutuhan hidup yang meningkat manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya namun tidak jarang masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan perbuatan melawan hukum contohnya mencuri. KUHP menjelaskan pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakn milik orang lain dengan cara melawan hak. Terdapat syarat sesorang terbukti melakukan sebuah pencurian yaitu :