Mohon tunggu...
4483 Muhammad Zidane Kurniawan
4483 Muhammad Zidane Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:40 Diperbarui: 11 September 2023   19:13 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW JURNAL 1 

Nama Reviewer : Muhammad Zidane Kurniawan (4483/ 31)

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.

Judul : Analisis Normatif Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian

Nama Penulis Artikel : Iman Hidayat

Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum, Wajah Hukum, 2023

Link Artikel Jurnal : http://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/1170

Pendahuluan/ Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum : 

Indonesia merupakan negara yang berlandasan aturan hukum yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki 4 (empat) tujuan cita-cita negara indonesia yaitu :

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut memelihara ketertiban dunia

Dalam artikel ini membahas tentang salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum yang sejalan dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat". Sektor yang sangat potensial di Indonesia adalah perkebunan. Namun tidak semua warga Indonesia memiliki lahan untuk melakukan kegiatan berkebun hal ini menyebabkan kurangnya motivasi warga negara untuk berkebun. 

Seiring dengan kebutuhan hidup yang meningkat manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya namun tidak jarang masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan perbuatan melawan hukum contohnya mencuri. KUHP menjelaskan pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakn milik orang lain dengan cara melawan hak. Terdapat syarat sesorang terbukti melakukan sebuah pencurian yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun