Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjelaskan bahwa:
- Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.
- Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Perlindungan hukum diberikan hanya kepada merek yang telah didaftarkan. UU No 20 Tahun 2016 melindungi merek yang terkenal (well known mark), yaitu permohonan merek akan ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Yang dimaksud dengan persamaan pokoknya dan keseluruhan yaitu :
- Persamaan pada pokoknya yaitu timbulnya kesan menyeluruh diantara khalayak ramai, konsumen tidak bisa membandingkan kedua merek yang bersangkutan berdampingan satu dengan yang lainnya, kemudian adanya kekacauana dia sebagian masyarakat (konsumen) dengan merek yang bersangkutan (harus dilihat keseluruhanya, bukan dari bagian-bagiannya), kemudian adanya cara menulis perkataan adalah sama, persamaan bunyi
- Persamaan pada keseluruhannya yaitu adanya peniruan total dari merek orang lain dengan mengkopi dari aslinya maupun memproduksi dari aslinya, yang kedua kesamaan jenis barang yaitu barang yang dilindungi merek satu dengan lainnya harus sama, mengenai barang yang berada dalam satu kelas, kemudian yang terkahirnadalah persamaan jalur pemasaran meliputi wilayah geografis dan ditujukan kepada elemen/lapisan konsumen yang sama.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran
Kelebihan : Menurut saya dalam jurnal ini memiliki kelebihan bahwa kalimat yang ada dalam jurnal ini merupakan kalimat yang mudah dipahami dibuktikan dengan meminimalisir penggunaan istilah bahasa asing karena tidak semua pembaca dapat memahami istilah-istilah asing tersebut dan menekan dan memperjelas penjelasan terkait pendaftaran merek yaitu perlindungan hanya akan berlaku apabila merek tersebut didaftarkan
Kekurangan : Menurut saya, kekurangan dalam jurnal ini belum terlalu mendalam membahas isi ataupun poin penting yang ada dalam UU No 20 Tahun 2016 hanya menjelaskan bahwa yaitu perlindungan hanya akan berlaku apabila merek tersebut didaftarkan dan dalam jurnal ini saya belum menemukan objek dari penelitian ini.
Saran : Saran saya kepada jurnal ini adalah memperkaya penjelasan terkait perlindungan hukum preventif/ pencegahan perkara dalam pendaftaran merek guna meminimalisir adanya peniruan merek produk barang dan/atau jasa. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H