Review Jurnal I
Reviewer
Yoshep Ferdinand Sitompul (4451/44)
Dosen Pembimbing
Bapak Markus Marselinus Soge, S.H.,M.H.
Judul Artikel
Pemberatan Pemidanaan terhadap Aparat Penegak Hukum sebagai Pengedar / Bandar Narkotika
Nama Penulis
Paian Tumanggor, Ediwarman, Mahmud Mulyadi, M. Ekaputri
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit
Jurnal Normatif, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Volume 2, Nomor 1, 2022
Link
http://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/173
Pendahuluan / Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum)
Pada makalah ini, pendahuluan mengangkat isu serius terkait pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tindak pidana narkotika dianggap sebagai kejahatan luar biasa, dan penulis berpendapat bahwa perlu tindakan pemberantasan yang luar biasa pula. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memberikan sanksi pidana yang sangat berat, termasuk pidana mati, kepada pelaku narkotika.
Pemberatan sanksi pidana ini diterapkan tidak hanya pada pengedar narkotika tetapi juga pada aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ada beberapa dasar pemberatan pidana yang diterapkan, termasuk dasar pemberatan pidana karena jabatan, penggunaan sarana bendera kebangsaan, dan pengulangan tindak pidana. Hal ini mencerminkan pentingnya penanganan serius terhadap pelanggaran narkotika, terutama oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, makalah ini membahas dampak stres, rendahnya daya tahan stres, dan kurangnya mekanisme pertahanan diri terhadap tekanan yang dapat mengakibatkan aparat penegak hukum terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum pidana perlu memperhatikan faktor-faktor ini dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kebijakan kriminal juga menjadi perhatian penting dalam penegakan hukum pidana. Selain mempertimbangkan perumusan hukum yang lebih baik, kebijakan ini juga harus memberikan pedoman kepada pengadilan dan penyelenggara putusan dalam menghadapi masalah penegakan hukum dalam masyarakat.
Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji konsep pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika. Konsep dasar pemberatan pidana umum dan khusus, termasuk faktor internal dan eksternal pelaku, dijelaskan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan pemberatan hukuman terhadap aparat penegak hukum sebagai bandar narkotika, serta menganalisis kebijakan pidana yang diterapkan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti dampak psikologis yang mungkin memengaruhi perilaku aparat penegak hukum dalam konteks penyalahgunaan narkotika.
Metode Penelitian Hukum Normatif
1). Objek Penelitiannya        : Penelitian ini berfokus pada konsep pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika, khususnya dalam konteks hukum pidana di Indonesia.
2). Pendekatan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang mengutamakan analisis terhadap ketentuan hukum positif dan asas-asas hukum umum yang terkait dengan topik penelitian.
3). Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat sekunder dan diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data utamanya adalah dokumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan putusan pengadilan terkait kasus-kasus aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika.
4). Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan hukum yang relevan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus-kasus aparat penegak hukum dan narkotika. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan merinci konsep pemberatan pidana umum dan khusus serta faktor-faktor yang memengaruhi hukuman terhadap aparat penegak hukum dalam konteks narkotika.
Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang melibatkan faktor internal dan eksternal pelaku. Faktor internal mencakup perasaan egois, keinginan untuk bebas, kegoncangan jiwa, dan rasa ingin tahu. Sementara faktor eksternal meliputi aspek ekonomi, pergaulan, kurangnya pengawasan, serta ketidaksenangan terhadap situasi sosial.
Kebijakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika dapat dibagi menjadi dua: kebijakan penal dan non-penal. Kebijakan penal menekankan pendekatan represif dengan memberlakukan hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penelitian ini mengindikasikan bahwa pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum bertujuan untuk memberikan efek jera, mengurangi disparitas pidana, dan menunjukkan beratnya tindakan yang melanggar hukum. Meskipun demikian, penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek seperti kesejahteraan mental dan mekanisme pertahanan diri aparat penegak hukum dalam menghadapi tekanan.
Dalam konteks penegakan hukum pidana, penting juga untuk merumuskan kebijakan yang holistik dan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, psikologis, dan struktural yang memengaruhi perilaku aparat penegak hukum. Dengan begitu, upaya pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi juga dapat menjadi bagian penting dalam menangani permasalahan kompleks ini.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
Kelebihan
- Analisis komprehensif tentang pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus narkotika.
- Pendekatan hukum normatif yang kuat dengan rujukan hukum yang relevan.
Kekurangan
- Kurangnya data empiris dan studi kasus konkret.
- Tidak mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan psikologis secara mendalam.
Saran
Menggabungkan analisis normatif dengan studi kasus konkret dan penelitian lapangan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang masalah ini. Selain itu, mempertimbangkan pendekatan interdisipliner yang melibatkan ilmu sosial dan psikologi dapat memperkaya pemahaman terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam kasus narkotika.
Review Jurnal II
Reviewer
Yoshep Ferdinand Sitompul (4451/44)
Dosen Pembimbing
Bapak Markus Marselinus Soge, S.H.,M.H.
Judul Artikel
Analisis Normatif Sanksi Bagi Para Pelaku Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Perspektif Hukum Lingkungan
Nama Penulis
Efi Sofiah Pajarina
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit
Comserva, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Volume 2, Nomor 12, 2023
Link
https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/712/914
Pendahuluan / Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum)
Pada pendahuluan ini, ditegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah bagian dari pemenuhan nilai-nilai HAM dan hak konsitusional bagi warga Indonesia. Meskipun sudah ada regulasi yang jelas, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009, kasus pencemaran lingkungan masih terjadi, seperti kasus pencemaran sungai Citarum oleh PT. Pindo Deli Pulp dan Paper Mills.3. Pemerintah mengambil langkah preventif melalui program Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mempersyaratkan lisensi dan sertifikasi bagi penilai dan penyusun dokumen AMDAL serta memberikan sanksi hukum bagi pelanggar.
Konsep hukum lingkungan mencakup hak, kewajiban, dan larangan terkait dengan lingkungan hidup. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang sehat dan baik, dengan kewajiban menjaga keberlangsungan dan mematuhi standar mutu lingkungan hidup. Ada juga hak untuk berpartisipasi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta mengajukan aduan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam konteks sanksi, terdapat tiga jenis sanksi: administratif, perdata, dan pidana. Sanksi administratif mencakup teguran, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasional. Sanksi perdata memungkinkan korban pencemaran atau kerusakan lingkungan untuk menuntut ganti rugi. Sanksi pidana termasuk penjara dan denda, disesuaikan dengan dampak tindakan terhadap lingkungan. Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi perusahaan atau usaha, tetapi juga individu dan pejabat yang terlibat.
Artikel ini menekankan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan menyajikan kerangka hukum yang mengatur hak, kewajiban, larangan, dan sanksi terkait lingkungan hidup di Indonesia.
Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Artikel tersebut membahas konsep hukum lingkungan dan tujuan penelitian yang melibatkan analisis normatif mengenai sanksi terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan. Konsep hukum lingkungan mencakup hak, kewajiban, dan larangan terkait dengan lingkungan hidup, dengan penekanan pada pemenuhan nilai-nilai HAM. Tujuan penelitian adalah untuk menyelidiki sanksi administratif, perdata, dan pidana yang diberlakukan pada pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan serta bagaimana pengelolaan dan pembangunan lingkungan yang baik dapat mencegah kasus-kasus seperti itu.
Metode Penelitian Hukum Normatif
1). Objek Penelitiannya        : Penelitian ini mengambil objek penelitian pada hukum lingkungan, khususnya sanksi terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2). Pendekatan Penelitiannya : Pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum normative dengan fokus pada anaisis dokumen hukum.
3). Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data diperoleh dari sumber data sekunder berupa literatur, peraturan perundang-undangan, serta dokumen terkait hukum lingkungan.
4). Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data melibatkan studi pustaka, sedangkan pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara menganalisis isi dokumen hukum yang relevan.
Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis
Hasil penelitian ini mengungkap konsep dan sanksi dalam hukum lingkungan terkait pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan, terutama dalam kasus PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills.3. Artikel menganalisis peraturan hukum yang ada dan menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam pembahasannya, penulis menjelaskan bahwa UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur berbagai sanksi, termasuk administratif, perdata, dan pidana, untuk menangani pelanggaran lingkungan.
Pentingnya penegakan hukum lingkungan dan pemberian sanksi yang seimbang menjadi sorotan utama, dengan fokus pada dampak lingkungan yang signifikan dan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha. Dalam studi kasus PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills. 3, sanksi pidana dan denda sebesar Rp 12,013 milyar dijatuhkan sebagai akibat pencemaran sungai Citaram. Artinya, artikel ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan industri dan perlindungan lingkungan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi ekosistem dan hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat dan bersih.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
Kelebihan
Kelebihan artikel ini termasuk analisis mendalam tentang hukum lingkungan, konsep perlindungan lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia, serta penerapan hukuman bagi pelaku pencemaran. Studi kasus PT. Pindo Deli memberikan ilustrasi konkret.
Kekurangan
Artikel ini memiliki kekurangan dalam analisis dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang lebih mendalam serta kurangnya pemahaman menyeluruh tentang peran masyarakat dalam pemulihan lingkungan.
Saran
Saran untuk penelitian selanjutnya adalah menyelidiki lebih lanjut dampak sosial dan ekonomi dari pencemaran lingkungan, menggali peran aktif masyarakat dalam pemulihan lingkungan, dan mengembangkan strategi lebih lanjut untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lingkungan.
Review Jurnal III
Reviewer
Yoshep Ferdinand Sitompul (4451/44)
Dosen Pembimbing
Bapak Markus Marselinus Soge, S.H.,M.H.
Judul Artikel
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pergaulan Masyarakat
Nama Penulis
Mohd. Yusuf DM, Mangaratua Samosir, Asmen Ridhol, Annisa Berliani, Geofani Milthree Saragih
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit
Jurnal Pendidikan dan Konseling, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Volume 5, Nomor 2, 2023
Link
http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/download/13306/10144
Pendahuluan / Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum)
Artikel ini memulai pendahuluan dengan menjelaskan konsep hukum dalam masyarakat, menekankan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang mengatur perilaku dengan tujuan menentukan perilaku yang dapat dihukum. Sosiologi hukum diperkenalkan sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial.
Efektivitas hukum menjadi fokus penting dalam ilmu hukum, karena hukum ada untuk memajukan kesejahteraan manusia. Pembahasan mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan sosiologi hukum karena membahas penerapan hukum dalam konteks sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan teori hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di masyarakat menjadi pokok pembahasan utama dalam artikel ini. Faktor-faktor tersebut mencakup hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan.
Artikel ini menyimpulkan bahwa sosiologi hukum dan efektivitas hukum sangat terkait, dan penelitian mengenai efektivitas hukum mempertimbangkan faktor-faktor kunci seperti hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan budaya. Kesesuaian dan interaksi antara faktor-faktor ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.
Pendahuluan artikel ini memberikan landasan yang kuat untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya memahami faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam konteks sosial. Artikel ini menjadi dasar yang baik untuk pembahasan lebih lanjut tentang topik ini dalam penelitian hukum dan sosiologi hukum.
Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Penelitian ini berdasarkan konsep bahwa hukum dan sosiologi saling terkait, dengan hukum yang mengatur perilaku dalam masyarakat dan sosiologi yang memeriksa dampak serta interaksi hukum dengan gejala sosial. Teori hukum normatif digunakan sebagai kerangka kerja penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara sosiologi hukum dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum, termasuk hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan. Tujuan akhirnya adalah memahami bagaimana faktor-faktor ini saling berinteraksi dan memengaruhi penerapan hukum dalam masyarakat.
.
Metode Penelitian Hukum Normatif
1). Objek Penelitiannya        : Objek penelitian adalah efektivitas hukum dalam masyarakat.
2). Pendekatan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative dengan fokus pada teori hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundnag-undangan serta putusan pengadilan.
3). Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sumber data utamanya adalah literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian.
4). Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan. Data kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metdoe deskriptif komparatif untuk memahami perbandingan antara norma-normah hukum dan situasi sosial yang sesungguhnya di masyarakat.
Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis
Hasil penelitian dalam jurnal ini mengungkap faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas hukum sangat tergantung pada lima faktor utama: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor hukum mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Penegak hukum memiliki peran krusial dalam implementasi hukum, dengan kepribadian, mentalitas, dan integritas yang memengaruhi penegakan hukum. Sarana dan fasilitas yang memadai sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang efektif.
Masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum cenderung lebih mendukung penegakan hukum. Kebudayaan masyarakat juga memainkan peran signifikan dalam memengaruhi penerapan hukum. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang hubungan antara sosiologi hukum dan efektivitas hukum serta mengidentifikasi faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk meningkatkan penegakan hukum yang lebih efektif dalam masyarakat. Pemahaman terhadap faktor-faktor ini dapat membantu perancang kebijakan dan praktisi hukum dalam merancang strategi yang lebih baik untuk penegakan hukum yang lebih efektif di berbagai tingkatan masyarakat.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
Kelebihan
Kelebihan artikel ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Ini memberikan wawasan penting untuk perancang kebijakan dan praktisi hukum.
Kekurangan
Kelemahannya adalah kurangnya penjelasan tentang metodologi penelitian hukum normatif yang digunakan.
Saran
Disarankan untuk lebih mendalamkan analisis hukum normatif dengan contoh kasus konkret untuk memperkuat temuan. Selain itu, penelitian empiris dapat dilakukan untuk mengukur pengaruh faktor-faktor ini secara kuantitatif dalam konteks masyarakat yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H