Mohon tunggu...
4451 Yoshep Ferdinand Sitompul
4451 Yoshep Ferdinand Sitompul Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Poltekip

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/712/914

Pendahuluan / Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum)

Pada pendahuluan ini, ditegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah bagian dari pemenuhan nilai-nilai HAM dan hak konsitusional bagi warga Indonesia. Meskipun sudah ada regulasi yang jelas, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009, kasus pencemaran lingkungan masih terjadi, seperti kasus pencemaran sungai Citarum oleh PT. Pindo Deli Pulp dan Paper Mills.3. Pemerintah mengambil langkah preventif melalui program Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mempersyaratkan lisensi dan sertifikasi bagi penilai dan penyusun dokumen AMDAL serta memberikan sanksi hukum bagi pelanggar.

Konsep hukum lingkungan mencakup hak, kewajiban, dan larangan terkait dengan lingkungan hidup. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang sehat dan baik, dengan kewajiban menjaga keberlangsungan dan mematuhi standar mutu lingkungan hidup. Ada juga hak untuk berpartisipasi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta mengajukan aduan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Dalam konteks sanksi, terdapat tiga jenis sanksi: administratif, perdata, dan pidana. Sanksi administratif mencakup teguran, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasional. Sanksi perdata memungkinkan korban pencemaran atau kerusakan lingkungan untuk menuntut ganti rugi. Sanksi pidana termasuk penjara dan denda, disesuaikan dengan dampak tindakan terhadap lingkungan. Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi perusahaan atau usaha, tetapi juga individu dan pejabat yang terlibat.

Artikel ini menekankan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia dan menyajikan kerangka hukum yang mengatur hak, kewajiban, larangan, dan sanksi terkait lingkungan hidup di Indonesia.

Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Artikel tersebut membahas konsep hukum lingkungan dan tujuan penelitian yang melibatkan analisis normatif mengenai sanksi terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan. Konsep hukum lingkungan mencakup hak, kewajiban, dan larangan terkait dengan lingkungan hidup, dengan penekanan pada pemenuhan nilai-nilai HAM. Tujuan penelitian adalah untuk menyelidiki sanksi administratif, perdata, dan pidana yang diberlakukan pada pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan serta bagaimana pengelolaan dan pembangunan lingkungan yang baik dapat mencegah kasus-kasus seperti itu.

Metode Penelitian Hukum Normatif

1). Objek Penelitiannya              : Penelitian ini mengambil objek penelitian pada hukum lingkungan, khususnya sanksi terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan.

2). Pendekatan Penelitiannya : Pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum normative dengan fokus pada anaisis dokumen hukum.

3). Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data diperoleh dari sumber data sekunder berupa literatur, peraturan perundang-undangan, serta dokumen terkait hukum lingkungan.

4). Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data melibatkan studi pustaka, sedangkan pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara menganalisis isi dokumen hukum yang relevan.


Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis

Hasil penelitian ini mengungkap konsep dan sanksi dalam hukum lingkungan terkait pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan, terutama dalam kasus PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills.3. Artikel menganalisis peraturan hukum yang ada dan menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam pembahasannya, penulis menjelaskan bahwa UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur berbagai sanksi, termasuk administratif, perdata, dan pidana, untuk menangani pelanggaran lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun