Pentingnya penegakan hukum lingkungan dan pemberian sanksi yang seimbang menjadi sorotan utama, dengan fokus pada dampak lingkungan yang signifikan dan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha. Dalam studi kasus PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills. 3, sanksi pidana dan denda sebesar Rp 12,013 milyar dijatuhkan sebagai akibat pencemaran sungai Citaram. Artinya, artikel ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan industri dan perlindungan lingkungan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi ekosistem dan hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat dan bersih.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
Kelebihan
Kelebihan artikel ini termasuk analisis mendalam tentang hukum lingkungan, konsep perlindungan lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia, serta penerapan hukuman bagi pelaku pencemaran. Studi kasus PT. Pindo Deli memberikan ilustrasi konkret.
Kekurangan
Artikel ini memiliki kekurangan dalam analisis dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang lebih mendalam serta kurangnya pemahaman menyeluruh tentang peran masyarakat dalam pemulihan lingkungan.
Saran
Saran untuk penelitian selanjutnya adalah menyelidiki lebih lanjut dampak sosial dan ekonomi dari pencemaran lingkungan, menggali peran aktif masyarakat dalam pemulihan lingkungan, dan mengembangkan strategi lebih lanjut untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lingkungan.
Review Jurnal III
Reviewer
Yoshep Ferdinand Sitompul (4451/44)