Mohon tunggu...
4451 Yoshep Ferdinand Sitompul
4451 Yoshep Ferdinand Sitompul Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Poltekip

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil penelitian dalam jurnal ini mengungkap faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas hukum sangat tergantung pada lima faktor utama: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor hukum mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Penegak hukum memiliki peran krusial dalam implementasi hukum, dengan kepribadian, mentalitas, dan integritas yang memengaruhi penegakan hukum. Sarana dan fasilitas yang memadai sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang efektif.

Masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum cenderung lebih mendukung penegakan hukum. Kebudayaan masyarakat juga memainkan peran signifikan dalam memengaruhi penerapan hukum. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang hubungan antara sosiologi hukum dan efektivitas hukum serta mengidentifikasi faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk meningkatkan penegakan hukum yang lebih efektif dalam masyarakat. Pemahaman terhadap faktor-faktor ini dapat membantu perancang kebijakan dan praktisi hukum dalam merancang strategi yang lebih baik untuk penegakan hukum yang lebih efektif di berbagai tingkatan masyarakat.

Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran

Kelebihan

Kelebihan artikel ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Ini memberikan wawasan penting untuk perancang kebijakan dan praktisi hukum.

Kekurangan

Kelemahannya adalah kurangnya penjelasan tentang metodologi penelitian hukum normatif yang digunakan.

Saran

Disarankan untuk lebih mendalamkan analisis hukum normatif dengan contoh kasus konkret untuk memperkuat temuan. Selain itu, penelitian empiris dapat dilakukan untuk mengukur pengaruh faktor-faktor ini secara kuantitatif dalam konteks masyarakat yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun