Mohon tunggu...
4451 Yoshep Ferdinand Sitompul
4451 Yoshep Ferdinand Sitompul Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Poltekip

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini memulai pendahuluan dengan menjelaskan konsep hukum dalam masyarakat, menekankan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang mengatur perilaku dengan tujuan menentukan perilaku yang dapat dihukum. Sosiologi hukum diperkenalkan sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial.

Efektivitas hukum menjadi fokus penting dalam ilmu hukum, karena hukum ada untuk memajukan kesejahteraan manusia. Pembahasan mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan sosiologi hukum karena membahas penerapan hukum dalam konteks sosial.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan teori hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di masyarakat menjadi pokok pembahasan utama dalam artikel ini. Faktor-faktor tersebut mencakup hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan.

Artikel ini menyimpulkan bahwa sosiologi hukum dan efektivitas hukum sangat terkait, dan penelitian mengenai efektivitas hukum mempertimbangkan faktor-faktor kunci seperti hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan budaya. Kesesuaian dan interaksi antara faktor-faktor ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.

Pendahuluan artikel ini memberikan landasan yang kuat untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya memahami faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam konteks sosial. Artikel ini menjadi dasar yang baik untuk pembahasan lebih lanjut tentang topik ini dalam penelitian hukum dan sosiologi hukum.

Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini berdasarkan konsep bahwa hukum dan sosiologi saling terkait, dengan hukum yang mengatur perilaku dalam masyarakat dan sosiologi yang memeriksa dampak serta interaksi hukum dengan gejala sosial. Teori hukum normatif digunakan sebagai kerangka kerja penelitian.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara sosiologi hukum dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum, termasuk hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan. Tujuan akhirnya adalah memahami bagaimana faktor-faktor ini saling berinteraksi dan memengaruhi penerapan hukum dalam masyarakat.

.

Metode Penelitian Hukum Normatif

1). Objek Penelitiannya              : Objek penelitian adalah efektivitas hukum dalam masyarakat.

2). Pendekatan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative dengan fokus pada teori hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundnag-undangan serta putusan pengadilan.

3). Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sumber data utamanya adalah literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian.

4). Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan. Data kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metdoe deskriptif komparatif untuk memahami perbandingan antara norma-normah hukum dan situasi sosial yang sesungguhnya di masyarakat.


Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun