Jurnal Normatif, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Volume 2, Nomor 1, 2022
Link
http://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/173
Pendahuluan / Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum)
Pada makalah ini, pendahuluan mengangkat isu serius terkait pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tindak pidana narkotika dianggap sebagai kejahatan luar biasa, dan penulis berpendapat bahwa perlu tindakan pemberantasan yang luar biasa pula. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memberikan sanksi pidana yang sangat berat, termasuk pidana mati, kepada pelaku narkotika.
Pemberatan sanksi pidana ini diterapkan tidak hanya pada pengedar narkotika tetapi juga pada aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ada beberapa dasar pemberatan pidana yang diterapkan, termasuk dasar pemberatan pidana karena jabatan, penggunaan sarana bendera kebangsaan, dan pengulangan tindak pidana. Hal ini mencerminkan pentingnya penanganan serius terhadap pelanggaran narkotika, terutama oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, makalah ini membahas dampak stres, rendahnya daya tahan stres, dan kurangnya mekanisme pertahanan diri terhadap tekanan yang dapat mengakibatkan aparat penegak hukum terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum pidana perlu memperhatikan faktor-faktor ini dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kebijakan kriminal juga menjadi perhatian penting dalam penegakan hukum pidana. Selain mempertimbangkan perumusan hukum yang lebih baik, kebijakan ini juga harus memberikan pedoman kepada pengadilan dan penyelenggara putusan dalam menghadapi masalah penegakan hukum dalam masyarakat.
Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji konsep pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika. Konsep dasar pemberatan pidana umum dan khusus, termasuk faktor internal dan eksternal pelaku, dijelaskan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan pemberatan hukuman terhadap aparat penegak hukum sebagai bandar narkotika, serta menganalisis kebijakan pidana yang diterapkan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti dampak psikologis yang mungkin memengaruhi perilaku aparat penegak hukum dalam konteks penyalahgunaan narkotika.
Metode Penelitian Hukum Normatif
1). Objek Penelitiannya        : Penelitian ini berfokus pada konsep pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika, khususnya dalam konteks hukum pidana di Indonesia.
2). Pendekatan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang mengutamakan analisis terhadap ketentuan hukum positif dan asas-asas hukum umum yang terkait dengan topik penelitian.
3). Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat sekunder dan diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data utamanya adalah dokumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan putusan pengadilan terkait kasus-kasus aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkotika.
4). Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya : Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan hukum yang relevan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus-kasus aparat penegak hukum dan narkotika. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan merinci konsep pemberatan pidana umum dan khusus serta faktor-faktor yang memengaruhi hukuman terhadap aparat penegak hukum dalam konteks narkotika.