ARTIKEL 1
Reviewer : Abdullahil Munir (STB 4408 / No.Absen 01)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
Judul : PARADIGMA HUKUM SEBAGAI TOOL ENGINEERING BERSIFAT PREVENTIF ATAU REFRESIF ?
Penulis : Mohammad Akmal Yahdika
Jurnal : JURNAL ILMU HUKUM
Volume & Tahun : Vol 3 No 2 2023
Link Artikel Jurnal :
https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/75/71
Pendahuluan / Latar Belakang
Jurnal “PARADIGMA HUKUM SEBAGAI TOOL ENGINEERING BERSIFAT PREVENTIF ATAU REFRESIF ?” membahas tentang mengidentifikasi sifat hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial. Latar belakang tulisan ini secara jelas menyatakan bahwa penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian normatif, yang berarti penelitian dilakukan secara teoritis tanpa melibatkan data empiris. Latar belakang juga memberikan gambaran tentang berbagai aspek yang akan diteliti, seperti sistematika hukum, perbandingan hukum, sinkronasi hukum, serta asas-asas hukum. Hal ini memberikan pemahaman awal kepada pembaca tentang ruang lingkup penelitian.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dan untuk memperoleh pengetahuan hukum melalui metode ilmiah. Penelitian ini didukung oleh teknik pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen, yang akan digunakan untuk mengumpulkan data yang relevan.
Jurnal ini juga menguraikan konsep dasar yang akan dijelaskan dalam tulisan, seperti definisi hukum, tujuan pembuatan hukum, asas-asas hukum, dan sifat hukum. Penjelasan ini memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami argumen yang akan dikembangkan dalam tulisan, serta memberikan pemahaman awal tentang mengapa banyak definisi hukum yang berbeda-beda.
Secara keseluruhan, latar belakang tulisan ini memberikan gambaran yang baik tentang subjek penelitian, metode yang digunakan, dan tujuan penelitian. Hal ini membantu pembaca untuk memahami konteks dan relevansi dari pemahaman tentang sifat hukum dalam kehidupan sosial yang akan dikembangkan dalam tulisan.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Dalam tulisan tersebut, terdapat beberapa konsep dan teori yang menjadi fokus penelitian, serta tujuan yang ingin dicapai. Konsep utama yang dieksplorasi adalah "sifat hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial." Penulis berusaha untuk mendalaminya dengan mendasarkan pemahaman pada konsep-konsep fundamental hukum, seperti definisi hukum, tujuan pembuatan hukum, asas-asas hukum, dan sifat hukum itu sendiri. Konsep ini menjadi landasan bagi penulis dalam merumuskan argumen teoritis tentang bagaimana hukum berperan sebagai alat rekayasa dalam mengatur dan membentuk kehidupan sosial masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan peran serta fungsi hukum dalam konteks kehidupan sosial. Penulis berusaha untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, bagaimana hukum menjadi alat yang digunakan untuk mengendalikan perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana hukum memengaruhi dinamika sosial. Dengan demikian, tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengungkapkan pemahaman yang lebih dalam tentang sifat hukum dalam perannya sebagai alat rekayasa sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang peran hukum dalam membentuk dan mengatur masyarakat serta memberikan dasar teoritis untuk pemikiran tentang peran hukum dalam kehidupan sosial yang lebih luas.
Metode Penelitian
Jurnal ini mengadopsi metode penelitian normatif sebagai pendekatan utama. Dalam metode penelitian normatif, penulis berfokus pada analisis teoritis terhadap konsep hukum, tanpa menggandeng data empiris. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi sifat hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial. Penelitian dimulai dengan memahami aspek-aspek mendasar mengenai hukum, seperti definisi, tujuan pembuatan hukum, asas-asas hukum, dan sifat hukum itu sendiri. Kemudian, penulis melakukan analisis mendalam terhadap berbagai pandangan dan definisi hukum dari berbagai sudut pandang, termasuk perspektif sifat hukum yang dapat berdasarkan sumber, sifat, efek, metode, dan tujuan hukum. Untuk mendukung penelitiannya, penulis mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, yang melibatkan proses membaca, mencatat, dan mengolah bahan-bahan hukum yang relevan. Dengan demikian, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menggali pemahaman mendalam tentang hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial dengan mengandalkan analisis konsep dan teori tanpa melibatkan data empiris.
Obyek Penelitian
paradigma hukum sebagai alat teknik dan apakah hukum bersifat preventif atau represif
Pendekatan Penelitian
Jurnal tersebut menggunakan pendekatan penelitian normatif dalam mengidentifikasi sifat hukum sebagai alat rekayasa (tool engineering) dalam kehidupan sosial. Pendekatan penelitian normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada analisis teoritis terhadap konsep, prinsip, dan peraturan hukum tanpa melibatkan data empiris. Berikut adalah beberapa elemen dari pendekatan penelitian yang digunakan dalam tulisan tersebut:
- Penelitian Terhadap Sistematika Hukum: Penulis melakukan analisis terhadap sistem hukum, yaitu struktur dan hierarki peraturan hukum dalam masyarakat. Ini mencakup pemahaman tentang bagaimana hukum diorganisasi dan berfungsi.
- Perbandingan Hukum: Penulis mungkin melakukan perbandingan antara berbagai sistem hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memahami perbedaan dan kesamaan dalam pendekatan hukum terhadap masalah tertentu.
- Sinkronasi Hukum: Ini bisa merujuk pada usaha untuk memahami bagaimana berbagai peraturan hukum berinteraksi satu sama lain dan sejalan dengan perkembangan sosial.
- Asas-Asas Hukum: Penulis mungkin menganalisis prinsip-prinsip dasar hukum yang menjadi landasan pembuatan hukum dan bagaimana asas-asas ini memengaruhi perilaku dan pengambilan keputusan dalam masyarakat.
- Studi Kepustakaan dan Dokumen: Penelitian normatif umumnya melibatkan pengumpulan bahan-bahan hukum dari literatur dan dokumen hukum yang relevan. Ini mencakup membaca, mencatat, dan menganalisis materi hukum yang ada.
- Definisi Hukum: Tulisan ini mencakup analisis mendalam terhadap definisi hukum, termasuk berbagai sudut pandang dan pendekatan yang digunakan oleh berbagai ahli untuk mendefinisikan hukum. Ini adalah bagian dari upaya untuk memahami sifat hukum.
- Pendekatan Filosofis: Penulis juga menggunakan pendekatan filosofis dengan merujuk pada pandangan tokoh-tokoh seperti Emmanuel Kant dan Aristoteles untuk memahami hukum sebagai konsep yang berhubungan dengan akal dan moralitas.
Pendekatan penelitian normatif ini bertujuan untuk memahami hukum dalam konteks kehidupan sosial, mencari pemahaman yang lebih mendalam tentang sifat dan peran hukum dalam masyarakat, dan merumuskan argumen teoritis yang mendukung pandangan yang diungkapkan dalam tulisan.
Jenis dan sumber data penelitiannya
mengandalkan tinjauan literatur dan analisis teoritis untuk membahas konsep dan teori tentang paradigma hukum sebagai alat teknik.
Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data
penulis jurnal ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan atau hukum yang berlaku untuk mengembangkan argumen atau teori yang kemudian disusun menjadi sebuah jurnal.
Hasil penelitian dan pembahasan
Jurnal ini membahas tentang paradigma hukum sebagai alat teknik dan apakah hukum digunakan secara preventif atau represif. Pembahasan dimulai dengan membahas peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya, pembahasan membahas tentang paradigma hukum sebagai alat teknik dan bagaimana hukum dapat dilihat sebagai sebuah sistem yang dapat dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan tertentu. Pembahasan juga membahas tentang perbedaan antara pendekatan preventif dan represif dalam penggunaan hukum dan bagaimana kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi. Akhirnya, pembahasan memberikan gambaran umum tentang isi dari Jurnal ini dan tujuan dari penulisan jurnal ini.
Kelebihan dan kekurangan serta saran
Kekurangan : Salah satu kekurangan dari pembahasan dalam Jurnal ini adalah bahwa tidak ada contoh konkret yang diberikan untuk mendukung argumen yang dibahas. Selain itu, pembahasan dalam jurnal ini cenderung bersifat teoritis dan mungkin sulit dipahami bagi pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum atau teknik.
kelebihan : kelebihan dari pembahasan dalam Jurnal ini adalah bahwa ia memberikan pemahaman yang lebih baik tentang paradigma hukum sebagai alat teknik dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Selain itu, pembahasan dalam jurnal ini membahas perbedaan antara pendekatan preventif dan represif dalam penggunaan hukum dan bagaimana kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi.
ARTIKEL 2
Reviewer : Abdullahil Munir (STB 4408 / No.Absen 01)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
Judul : MODEL PEMBELAJARAN HUKUM ACARA PIDANA BERBASIS BEDAH PERKARA DALAM MENDUKUNG PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM)
Penulis : Mhd Teguh Syuhada Lubis & Ismail Koto
Jurnal : Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
Volume & Tahun : Vol 4, No. 3, Februari 2022
Link Artikel Jurnal :
https://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/885
Pendahuluan / Latar Belakang
Pendahuluan dalam jurnal tersebut membahas tentang kebijakan Kampus Merdeka yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk lebih menguasai ilmu dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Terdapat empat alasan dikeluarkannya kebijakan Kampus Merdeka, yaitu mendorong perguruan tinggi untuk menjadi ujung tombak bagi mahasiswa dalam mengenal dunia kerja, mempercepat inovasi, menghilangkan paradigma bahwa pendidikan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, dan membuat mahasiswa lebih adaptif.
Selain itu, jurnal ini juga menghubungkan program Kampus Merdeka dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang keempat, yaitu pendidikan berkualitas. Tujuan nasional dan global tersebut dapat diwujudkan dengan menghasilkan sumber daya yang berkualitas dari perguruan tinggi.
Selanjutnya, jurnal membahas tentang pentingnya pengembangan model pembelajaran dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana. Mata kuliah ini dianggap sulit dipahami oleh mahasiswa, dan model pembelajaran berbasis bedah perkara diusulkan sebagai alternatif yang lebih efektif.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan variabel peningkatan kemampuan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pembelajaran berbasis bedah perkara efektif dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi tersebut.
Jurnal ini juga membahas implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada mata kuliah Hukum Acara Pidana dan mengaitkannya dengan kurikulum dan konsep pendidikan. Program ini memberikan kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya.
Simpulan dari jurnal ini adalah bahwa model pembelajaran berbasis bedah perkara dapat efektif dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, terutama dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana. Program ini merupakan upaya untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Secara keseluruhan, pendahuluan dalam jurnal ini memberikan gambaran yang jelas tentang latar belakang, tujuan, metode penelitian, dan relevansi program Kampus Merdeka dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
dalam jurnal ini didasarkan pada dua konsep utama. Pertama, adalah konsep Kampus Merdeka yang merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan mahasiswa kesempatan yang lebih luas dalam mengembangkan diri di luar kampus dan menjadikan mereka pembelajar yang tangguh dan adaptif. Kedua, adalah konsep pembelajaran berbasis bedah perkara yang merupakan metode alternatif dalam mengajar mata kuliah Hukum Acara Pidana. Konsep ini menekankan pada pemecahan masalah dan pemahaman praktis melalui analisis kasus-kasus nyata dalam hukum acara pidana.
Tujuan penelitian dalam jurnal ini adalah untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana, khususnya dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana dan mengatasi kesulitan dalam pemahaman materi tersebut. Selain itu, penelitian ini juga berusaha menghubungkan konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dengan implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, sehingga mahasiswa dapat lebih siap menghadapi dunia kerja dan revolusi industri 4.0.
Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode yuridis normatif. Pilihan metode ini sesuai dengan sifat penelitian yang berfokus pada analisis teoritis dan normatif terhadap konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana. Dalam konteks penelitian ini, metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan konsep-konsep teoritis yang terkait dengan hukum acara pidana.
Penjelasan mengenai penggunaan metode ini cukup terperinci, dan peneliti menjelaskan bahwa metode ini cocok untuk penelitian yang berkaitan dengan analisis hukum. Meskipun demikian, penelitian juga mencakup pengumpulan data dalam bentuk dokumentasi, seperti pedoman, literatur hukum, dan buku-buku yang relevan dengan identifikasi masalah. Hal ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam pengumpulan data dan memperkuat validitas penelitian.
Namun, walaupun metode yuridis normatif telah digunakan dengan baik dalam penelitian ini, penjelasan yang lebih rinci tentang langkah-langkah konkret yang diambil dalam analisis normatif, serta pemilihan sumber hukum yang spesifik dan relevan, mungkin akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang proses penelitian.
Secara keseluruhan, metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini sesuai dengan tujuan penelitian dan memberikan dasar yang kuat untuk menganalisis konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Obyek penelitian
Objek penelitian dalam jurnal ini adalah pengembangan model pembelajaran pada mata kuliah Hukum Acara Pidana. Secara lebih spesifik, penelitian berfokus pada mata kuliah Hukum Acara Pidana sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa fakultas hukum. Obyek penelitian ini mencakup pemahaman materi perkuliahan Hukum Acara Pidana, serta kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam memahami materi tersebut.
Penelitian juga berusaha untuk mengatasi kesulitan tersebut dengan mengusulkan dan mengembangkan model pembelajaran berbasis bedah perkara. Dalam konteks ini, obyek penelitian juga mencakup model pembelajaran itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana, sehingga obyek penelitian ini memiliki relevansi yang signifikan terhadap pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Penjelasan mengenai obyek penelitian ini sudah cukup jelas dan sesuai dengan tujuan penelitian. Penelitian ini memiliki fokus yang tepat pada mata kuliah Hukum Acara Pidana dan pengembangan model pembelajaran yang berkaitan dengan materi tersebut.
Secara keseluruhan, obyek penelitian yang dipilih dalam jurnal ini sesuai dengan lingkup penelitian dan tujuan yang hendak dicapai, yaitu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Pendekatan penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini cocok untuk penelitian yang berfokus pada analisis teoritis dan normatif dalam konteks hukum acara pidana. Penjelasan mengenai penggunaan pendekatan ini telah disampaikan dengan cukup baik dalam jurnal, dan alasan pemilihan pendekatan yuridis normatif telah diuraikan dengan jelas.
Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan konsep-konsep teoritis yang terkait dengan mata kuliah Hukum Acara Pidana. Penelitian juga mencakup pengumpulan data dalam bentuk dokumentasi, seperti pedoman, literatur hukum, dan buku-buku yang relevan. Hal ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam pengumpulan data dan memperkuat validitas penelitian.
Namun, walaupun pendekatan yuridis normatif telah digunakan dengan baik dalam penelitian ini, penjelasan yang lebih rinci tentang langkah-langkah konkret yang diambil dalam analisis normatif, serta pemilihan sumber hukum yang spesifik dan relevan, mungkin akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang proses penelitian.
Secara keseluruhan, pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang sesuai dengan tujuan penelitian dan memberikan dasar yang kuat untuk menganalisis konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Jenis dan sumber data penelitiannya
Dalam jurnal ini, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data yang telah ada sebelumnya dan diperoleh dari sumber-sumber tertulis, seperti peraturan hukum, literatur hukum, buku-buku, pedoman, dan dokumen-dokumen lain yang relevan dengan mata kuliah Hukum Acara Pidana dan konsep pembelajaran berbasis bedah perkara.
Sumber data penelitian ini terutama berasal dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta literatur hukum dan buku-buku yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana. Selain itu, penelitian juga mengandalkan pedoman dan dokumen-dokumen lain yang relevan dalam mengidentifikasi masalah yang dihadapi dalam pembelajaran mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Penjelasan mengenai jenis dan sumber data penelitian ini telah disampaikan dengan cukup baik dalam jurnal. Data sekunder ini relevan dengan lingkup penelitian dan tujuan untuk menganalisis konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Secara keseluruhan, pemilihan jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan fokus penelitian dan memberikan dasar yang kuat untuk analisis yang dilakukan.
Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data
Dalam jurnal ini, penulis menjelaskan bahwa teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi. Data diperoleh melalui pengumpulan berbagai dokumen dan literatur hukum yang relevan dengan mata kuliah Hukum Acara Pidana, seperti peraturan hukum, buku-buku, pedoman, dan dokumen-dokumen lainnya. Teknik dokumentasi merupakan pendekatan yang tepat untuk penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang fokus pada analisis teoritis dan normatif.
Namun, dalam jurnal ini, tidak ada penjelasan yang rinci mengenai proses pengolahan dan analisis data yang dilakukan. Penjelasan tentang bagaimana data yang diperoleh dari berbagai dokumen dan literatur hukum ini diorganisasi, diklasifikasikan, dan dianalisis untuk mendukung temuan-temuan dalam penelitian mungkin akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang metodologi penelitian.
Dalam konteks penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, analisis data mungkin melibatkan pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep hukum, perbandingan antara berbagai sumber hukum, dan penarikan kesimpulan yang didasarkan pada analisis teoritis.
Secara keseluruhan, penjelasan tentang teknik pengumpulan data sudah diberikan dengan cukup baik, tetapi informasi yang lebih rinci tentang pengolahan dan analisis data akan menjadikan metodologi penelitian ini lebih komprehensif.
Hasil penelitian dan pembahasan
Dalam jurnal ini, hasil penelitian dan pembahasan telah disajikan dengan baik. Penulis menguraikan konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks mata kuliah Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana yang sering sulit dicerna.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pembelajaran berbasis bedah perkara dapat efektif meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi Hukum Acara Pidana. Melalui pendekatan ini, mahasiswa diberikan kasus-kasus nyata untuk dianalisis secara berkelompok. Dosen berperan sebagai fasilitator dalam diskusi, membimbing mahasiswa untuk memecahkan masalah yang diberikan. Hasilnya adalah peningkatan pemahaman yang signifikan.
Pembahasan yang disajikan secara jelas mengaitkan hasil penelitian dengan tujuan penelitian dan relevansi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penulis juga mencantumkan kutipan dari berbagai literatur hukum yang mendukung model pembelajaran berbasis bedah perkara ini sebagai metode yang sesuai untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi perubahan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembahasan bisa lebih mendalam dalam menjelaskan dampak dan manfaat konkret dari penggunaan model pembelajaran ini terhadap kemampuan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja. Selain itu, penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana model ini dapat diimplementasikan dalam konteks program MBKM juga akan menjadi tambahan yang berharga.
Secara keseluruhan, hasil penelitian dan pembahasan dalam jurnal ini sudah disajikan dengan baik dan memberikan wawasan yang berguna tentang pengembangan model pembelajaran berbasis bedah perkara dalam mendukung program MBKM.
Kelebihan dan kekurangan serta saran
Kelebihan:
1. Konsep yang Relevan: Penelitian ini mengangkat topik yang relevan, yaitu pengembangan model pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks mata kuliah Hukum Acara Pidana, yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
2. Pendekatan Yuridis Normatif: Penggunaan pendekatan yuridis normatif sesuai dengan fokus penelitian yang mengkaji aspek teoritis dan normatif dari mata kuliah Hukum Acara Pidana.
3. Kontribusi terhadap Pendidikan: Penelitian ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan metode pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Kekurangan:
1. Kurangnya Detail Metodologi: Penjelasan tentang pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terbilang minim. Informasi lebih rinci tentang langkah-langkah pengolahan data dapat meningkatkan kejelasan metodologi penelitian.
2. Keterbatasan Data Empiris: Penelitian ini lebih berfokus pada analisis teoritis dan normatif, tanpa melibatkan data empiris atau bukti lapangan. Penggunaan data empiris atau penelitian lapangan dapat memberikan dasar yang lebih kuat untuk mendukung temuan penelitian.
Saran:
1. Lebih Rinci pada Metodologi: Penulis sebaiknya memberikan penjelasan lebih rinci tentang langkah-langkah yang digunakan dalam pengumpulan, pengolahan, dan analisis data. Hal ini akan membantu pembaca memahami proses penelitian secara lebih komprehensif.
2. Penelitian Lanjutan: Untuk melengkapi penelitian ini, penelitian lanjutan bisa mencoba mengintegrasikan data empiris atau studi kasus nyata dalam pembuktian efektivitas model pembelajaran berbasis bedah perkara ini. Ini akan membantu dalam memperkuat temuan penelitian.
3. Implikasi Praktis: Penulis dapat menambahkan bagian tentang implikasi praktis dari penelitian ini, termasuk bagaimana model pembelajaran ini dapat diimplementasikan dalam konteks sebenarnya di perguruan tinggi yang menerapkan program MBKM.
Secara keseluruhan, penelitian ini memiliki potensi yang baik dan dapat menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut dalam bidang pembelajaran Hukum Acara Pidana di perguruan tinggi.
ARTIKEL 3
Reviewer : Abdullahil Munir (STB 4408 / No.Absen 01)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI BODONG DENGAN SKEMA PONZIDI INDONESIA
Penulis : Ressa Khoerunnisa dan Teddy Lesmana Mhd Teguh Syuhada Lubis & Ismail Koto
Jurnal : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Volume & Tahun : Vol 2 no.2 Januari 2023
Link Artikel Jurnal :
http://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/221/217
Pendahuluan
Pendahuluan dalam jurnal “Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzidi Indonesia” diawali dengan pemahaman tentang perkembangan teknologi finansial (fintech) yang pesat di era modern dan dampak positifnya pada ekonomi, khususnya di Indonesia. Fintech telah menghadirkan berbagai sarana ekonomi digital, termasuk investasi yang beragam, seperti saham, robot trading, mata uang kripto, dan NFT. Penulis juga memberikan penjelasan tentang arti investasi, yang merupakan tindakan meletakkan sebagian hartanya untuk mendapatkan keuntungan. Namun, di dalam konteks investasi, juga dibahas tentang praktik berbahaya seperti skema Ponzi, yang merupakan skema piramida dengan janji keuntungan besar. Dalam pendahuluan ini, penulis juga memberikan latar belakang sejarah skema Ponzi yang dikenal melalui kasus Charles Ponzi di Amerika Serikat serta adopsi praktik semacam ini di Indonesia. Terakhir, penulis menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para korban investasi bodong dengan skema Ponzi sebagai fokus penelitian, yang melibatkan penerapan hukum dan perlindungan terhadap investor dalam situasi semacam ini.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Konsep/Teori dalam penelitian ini mencakup pemahaman tentang investasi Ponzi, skema piramida yang berpotensi merugikan investor. Investasi Ponzi menjadi sorotan karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada akhirnya berakhir dengan kerugian karena keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang investor lainnya. Dalam penelitian ini, konsep ini digunakan sebagai dasar pemahaman tentang fenomena investasi bodong dengan skema Ponzi yang menjadi fokus kajian.
Tujuan penelitian dalam jurnal ini adalah untuk menginvestigasi dan menganalisis penerapan skema Ponzi dalam investasi bodong serta untuk memahami perlindungan hukum yang tersedia bagi korban investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Penelitian ini secara konkret ingin menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana skema Ponzi diterapkan dalam investasi bodong dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Melalui penelitian ini, diharapkan akan ditemukan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik investasi Ponzi, serta solusi dan perlindungan hukum yang dapat diterapkan untuk melindungi korban-korban investasi bodong semacam ini.
Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan ini mengacu pada kerangka pemahaman aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang ada untuk menjawab isu hukum yang diteliti. Penelitian hukum normatif menggali aspek hukum dari fenomena yang sedang diselidiki tanpa melibatkan pengumpulan data primer. Dalam konteks penelitian ini, metode normatif digunakan untuk menganalisis peraturan-peraturan yang relevan dan kerangka hukum yang berkaitan dengan investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia.
Dalam metode ini, peneliti akan mengidentifikasi dan menganalisis berbagai peraturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta kasus-kasus hukum terkait yang dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu tersebut. Pendekatan ini berguna untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan dalam penelitian ini, seperti bagaimana regulasi hukum yang ada dan apa perlindungan hukum yang tersedia bagi korban investasi bodong dengan skema Ponzi. Dengan demikian, metode penelitian ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk analisis dan kesimpulan dalam penelitian tersebut.
Obyek penelitian
Obyek penelitian dalam jurnal ini adalah praktik investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan pada fenomena investasi bodong yang menggunakan skema Ponzi sebagai metode penipuan yang merugikan investor. Obyek penelitian mencakup berbagai praktik investasi ilegal yang terjadi di Indonesia, seperti perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi di luar pengawasan regulator. Kasus-kasus investasi bodong yang memanfaatkan skema Ponzi seperti PT. Multi Jaya Indovesco dan PT. Suti Kelola adalah contoh konkret yang menjadi bagian dari obyek penelitian ini. Melalui pemahaman terhadap obyek penelitian ini, penulis berusaha untuk mengidentifikasi praktik-praktik ilegal, menganalisis dampaknya, serta menjelaskan perlindungan hukum yang tersedia bagi korban-korban investasi bodong semacam itu. Dengan demikian, obyek penelitian ini merupakan dasar untuk memahami dan mengatasi masalah investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia.
Pendekatan penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan hukum normatif. Pendekatan ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis aspek hukum terkait dengan fenomena investasi bodong dengan skema Ponzi. Dalam pendekatan hukum normatif, peneliti berfokus pada analisis peraturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum yang ada untuk memahami isu hukum yang diteliti. Pendekatan ini tidak melibatkan pengumpulan data primer, tetapi lebih pada pemahaman dan interpretasi terhadap kerangka hukum yang ada. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penulis mencari pemahaman tentang regulasi-regulasi hukum yang berlaku dan perlindungan hukum yang relevan bagi korban investasi bodong. Pendekatan ini memungkinkan penulis untuk menyusun argumen dan kesimpulan yang berdasarkan pada pemahaman mendalam terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan obyek penelitian, yaitu investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia.
Jenis dan sumber data penelitiannya
Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang telah ada sebelumnya dan dikumpulkan oleh pihak lain untuk tujuan lain, namun digunakan kembali dalam penelitian ini. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah berbagai dokumen hukum, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sektor keuangan dan investasi, putusan-putusan pengadilan terkait dengan kasus investasi bodong, laporan-laporan riset, artikel-artikel ilmiah, serta literatur hukum terkait.
Sumber data utama penelitian ini adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penelitian ini juga merujuk pada putusan-putusan pengadilan terkait dengan kasus investasi bodong dengan skema Ponzi, serta literatur hukum yang relevan dalam konteks investasi dan perlindungan konsumen.
Data sekunder ini digunakan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku, memahami praktik investasi bodong dengan skema Ponzi, dan menjawab rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini. Data sekunder memberikan dasar yang kuat untuk analisis dan kesimpulan dalam jurnal ini.
Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data
Jurnal ini menggunakan data sekunder sebagai sumber informasi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen yang mencakup berbagai peraturan hukum, putusan-putusan pengadilan, laporan-laporan riset, artikel-artikel ilmiah, dan literatur hukum terkait. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini melibatkan analisis terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan topik investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan fokus pada identifikasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku, praktik-praktik investasi bodong yang menggunakan skema Ponzi, serta dampaknya terhadap investor. Hasil analisis data digunakan sebagai dasar untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini. Dengan pendekatan hukum normatif, teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data ini memungkinkan penulis untuk menyusun argumen dan kesimpulan yang berlandaskan pada pemahaman mendalam terhadap kerangka hukum yang ada dan praktik investasi ilegal di Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan
Hasil penelitian dan pembahasan dalam jurnal ini mencerminkan analisis yang mendalam terkait dengan fenomena investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi praktik-praktik ilegal dalam investasi yang merugikan investor serta membahas dampak-dampaknya. Hasil penelitian ini menyoroti kenyataan bahwa di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang secara khusus mengatur investasi bodong dengan skema Ponzi, sehingga diperlukan penafsiran hukum untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, jurnal ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam mengawasi sektor jasa keuangan dan investasi. Perlindungan hukum terhadap korban investasi bodong juga dianalisis, termasuk ketentuan pidana terkait dengan penipuan dan penyebaran berita bohong dalam transaksi elektronik. Meskipun ada beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk menindak praktik-praktik ilegal ini, masih ada kebutuhan untuk peraturan yang lebih rinci dan jelas yang mengatur investasi bodong dengan skema Ponzi.
Secara keseluruhan, hasil penelitian dan pembahasan dalam jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang masalah investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia, serta upaya perlindungan hukum yang tersedia untuk korban-korban investasi bodong. Analisis ini menjadi landasan yang kuat untuk memahami dan mengatasi tantangan dalam sektor investasi ilegal di negara ini.
Kelebihan dan kekurangan serta saran
Jurnal ini memiliki beberapa kelebihan yang signifikan. Pertama, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang praktik investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Hal ini penting karena memberikan wawasan yang kuat tentang masalah ini dalam konteks hukum dan regulasi keuangan. Kedua, penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban investasi bodong, memberikan informasi berharga tentang upaya hukum yang dapat diambil oleh para korban.
Namun, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Pertama, jurnal ini terutama menggunakan data sekunder, yang mungkin memiliki keterbatasan dalam mencerminkan situasi aktual di lapangan. Penggunaan data primer atau penelitian lapangan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pengalaman para korban investasi bodong. Kedua, penelitian ini menyoroti ketidakjelasan dalam peraturan hukum terkait investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia, tetapi tidak memberikan solusi atau rekomendasi konkret untuk perbaikan hukum yang diperlukan.
Saran untuk penelitian ini adalah melibatkan penelitian lapangan yang lebih mendalam, termasuk wawancara dengan para korban investasi bodong, untuk memahami pengalaman mereka secara lebih langsung. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi konkreto kepada pemerintah atau regulator keuangan terkait dengan perbaikan hukum dan regulasi untuk melindungi investor dari praktik investasi bodong. Dengan demikian, penelitian ini dapat memiliki dampak yang lebih besar dalam mencegah dan mengatasi investasi ilegal di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H