Selanjutnya, dijelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dan untuk memperoleh pengetahuan hukum melalui metode ilmiah. Penelitian ini didukung oleh teknik pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen, yang akan digunakan untuk mengumpulkan data yang relevan.
Jurnal ini juga menguraikan konsep dasar yang akan dijelaskan dalam tulisan, seperti definisi hukum, tujuan pembuatan hukum, asas-asas hukum, dan sifat hukum. Penjelasan ini memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami argumen yang akan dikembangkan dalam tulisan, serta memberikan pemahaman awal tentang mengapa banyak definisi hukum yang berbeda-beda.
Secara keseluruhan, latar belakang tulisan ini memberikan gambaran yang baik tentang subjek penelitian, metode yang digunakan, dan tujuan penelitian. Hal ini membantu pembaca untuk memahami konteks dan relevansi dari pemahaman tentang sifat hukum dalam kehidupan sosial yang akan dikembangkan dalam tulisan.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Dalam tulisan tersebut, terdapat beberapa konsep dan teori yang menjadi fokus penelitian, serta tujuan yang ingin dicapai. Konsep utama yang dieksplorasi adalah "sifat hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial." Penulis berusaha untuk mendalaminya dengan mendasarkan pemahaman pada konsep-konsep fundamental hukum, seperti definisi hukum, tujuan pembuatan hukum, asas-asas hukum, dan sifat hukum itu sendiri. Konsep ini menjadi landasan bagi penulis dalam merumuskan argumen teoritis tentang bagaimana hukum berperan sebagai alat rekayasa dalam mengatur dan membentuk kehidupan sosial masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan peran serta fungsi hukum dalam konteks kehidupan sosial. Penulis berusaha untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, bagaimana hukum menjadi alat yang digunakan untuk mengendalikan perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana hukum memengaruhi dinamika sosial. Dengan demikian, tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengungkapkan pemahaman yang lebih dalam tentang sifat hukum dalam perannya sebagai alat rekayasa sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang peran hukum dalam membentuk dan mengatur masyarakat serta memberikan dasar teoritis untuk pemikiran tentang peran hukum dalam kehidupan sosial yang lebih luas.
Metode Penelitian
Jurnal ini mengadopsi metode penelitian normatif sebagai pendekatan utama. Dalam metode penelitian normatif, penulis berfokus pada analisis teoritis terhadap konsep hukum, tanpa menggandeng data empiris. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi sifat hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial. Penelitian dimulai dengan memahami aspek-aspek mendasar mengenai hukum, seperti definisi, tujuan pembuatan hukum, asas-asas hukum, dan sifat hukum itu sendiri. Kemudian, penulis melakukan analisis mendalam terhadap berbagai pandangan dan definisi hukum dari berbagai sudut pandang, termasuk perspektif sifat hukum yang dapat berdasarkan sumber, sifat, efek, metode, dan tujuan hukum. Untuk mendukung penelitiannya, penulis mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, yang melibatkan proses membaca, mencatat, dan mengolah bahan-bahan hukum yang relevan. Dengan demikian, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menggali pemahaman mendalam tentang hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial dengan mengandalkan analisis konsep dan teori tanpa melibatkan data empiris.
Obyek Penelitian
paradigma hukum sebagai alat teknik dan apakah hukum bersifat preventif atau represif
Pendekatan Penelitian