Hasil penelitian dan pembahasan
Dalam jurnal ini, hasil penelitian dan pembahasan telah disajikan dengan baik. Penulis menguraikan konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks mata kuliah Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana yang sering sulit dicerna.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pembelajaran berbasis bedah perkara dapat efektif meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi Hukum Acara Pidana. Melalui pendekatan ini, mahasiswa diberikan kasus-kasus nyata untuk dianalisis secara berkelompok. Dosen berperan sebagai fasilitator dalam diskusi, membimbing mahasiswa untuk memecahkan masalah yang diberikan. Hasilnya adalah peningkatan pemahaman yang signifikan.
Pembahasan yang disajikan secara jelas mengaitkan hasil penelitian dengan tujuan penelitian dan relevansi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penulis juga mencantumkan kutipan dari berbagai literatur hukum yang mendukung model pembelajaran berbasis bedah perkara ini sebagai metode yang sesuai untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi perubahan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembahasan bisa lebih mendalam dalam menjelaskan dampak dan manfaat konkret dari penggunaan model pembelajaran ini terhadap kemampuan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja. Selain itu, penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana model ini dapat diimplementasikan dalam konteks program MBKM juga akan menjadi tambahan yang berharga.
Secara keseluruhan, hasil penelitian dan pembahasan dalam jurnal ini sudah disajikan dengan baik dan memberikan wawasan yang berguna tentang pengembangan model pembelajaran berbasis bedah perkara dalam mendukung program MBKM.
Kelebihan dan kekurangan serta saran
Kelebihan:
1. Konsep yang Relevan: Penelitian ini mengangkat topik yang relevan, yaitu pengembangan model pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks mata kuliah Hukum Acara Pidana, yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
2. Pendekatan Yuridis Normatif: Penggunaan pendekatan yuridis normatif sesuai dengan fokus penelitian yang mengkaji aspek teoritis dan normatif dari mata kuliah Hukum Acara Pidana.
3. Kontribusi terhadap Pendidikan: Penelitian ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan metode pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana.