Mohon tunggu...
Abdullahil Munir
Abdullahil Munir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang melaksanakan tugas belajar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Jurnal Hukum

11 September 2023   10:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, walaupun metode yuridis normatif telah digunakan dengan baik dalam penelitian ini, penjelasan yang lebih rinci tentang langkah-langkah konkret yang diambil dalam analisis normatif, serta pemilihan sumber hukum yang spesifik dan relevan, mungkin akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang proses penelitian.

Secara keseluruhan, metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini sesuai dengan tujuan penelitian dan memberikan dasar yang kuat untuk menganalisis konsep pembelajaran berbasis bedah perkara dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Obyek penelitian

Objek penelitian dalam jurnal ini adalah pengembangan model pembelajaran pada mata kuliah Hukum Acara Pidana. Secara lebih spesifik, penelitian berfokus pada mata kuliah Hukum Acara Pidana sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa fakultas hukum. Obyek penelitian ini mencakup pemahaman materi perkuliahan Hukum Acara Pidana, serta kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam memahami materi tersebut.

Penelitian juga berusaha untuk mengatasi kesulitan tersebut dengan mengusulkan dan mengembangkan model pembelajaran berbasis bedah perkara. Dalam konteks ini, obyek penelitian juga mencakup model pembelajaran itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana, sehingga obyek penelitian ini memiliki relevansi yang signifikan terhadap pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Penjelasan mengenai obyek penelitian ini sudah cukup jelas dan sesuai dengan tujuan penelitian. Penelitian ini memiliki fokus yang tepat pada mata kuliah Hukum Acara Pidana dan pengembangan model pembelajaran yang berkaitan dengan materi tersebut.

Secara keseluruhan, obyek penelitian yang dipilih dalam jurnal ini sesuai dengan lingkup penelitian dan tujuan yang hendak dicapai, yaitu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan Hukum Acara Pidana dalam konteks program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Pendekatan penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini cocok untuk penelitian yang berfokus pada analisis teoritis dan normatif dalam konteks hukum acara pidana. Penjelasan mengenai penggunaan pendekatan ini telah disampaikan dengan cukup baik dalam jurnal, dan alasan pemilihan pendekatan yuridis normatif telah diuraikan dengan jelas.

Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan konsep-konsep teoritis yang terkait dengan mata kuliah Hukum Acara Pidana. Penelitian juga mencakup pengumpulan data dalam bentuk dokumentasi, seperti pedoman, literatur hukum, dan buku-buku yang relevan. Hal ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam pengumpulan data dan memperkuat validitas penelitian.

Namun, walaupun pendekatan yuridis normatif telah digunakan dengan baik dalam penelitian ini, penjelasan yang lebih rinci tentang langkah-langkah konkret yang diambil dalam analisis normatif, serta pemilihan sumber hukum yang spesifik dan relevan, mungkin akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang proses penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun