Mohon tunggu...
Abdullahil Munir
Abdullahil Munir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang melaksanakan tugas belajar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Jurnal Hukum

11 September 2023   10:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan ini mengacu pada kerangka pemahaman aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang ada untuk menjawab isu hukum yang diteliti. Penelitian hukum normatif menggali aspek hukum dari fenomena yang sedang diselidiki tanpa melibatkan pengumpulan data primer. Dalam konteks penelitian ini, metode normatif digunakan untuk menganalisis peraturan-peraturan yang relevan dan kerangka hukum yang berkaitan dengan investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia.

Dalam metode ini, peneliti akan mengidentifikasi dan menganalisis berbagai peraturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta kasus-kasus hukum terkait yang dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu tersebut. Pendekatan ini berguna untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan dalam penelitian ini, seperti bagaimana regulasi hukum yang ada dan apa perlindungan hukum yang tersedia bagi korban investasi bodong dengan skema Ponzi. Dengan demikian, metode penelitian ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk analisis dan kesimpulan dalam penelitian tersebut.

Obyek penelitian 

Obyek penelitian dalam jurnal ini adalah praktik investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan pada fenomena investasi bodong yang menggunakan skema Ponzi sebagai metode penipuan yang merugikan investor. Obyek penelitian mencakup berbagai praktik investasi ilegal yang terjadi di Indonesia, seperti perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi di luar pengawasan regulator. Kasus-kasus investasi bodong yang memanfaatkan skema Ponzi seperti PT. Multi Jaya Indovesco dan PT. Suti Kelola adalah contoh konkret yang menjadi bagian dari obyek penelitian ini. Melalui pemahaman terhadap obyek penelitian ini, penulis berusaha untuk mengidentifikasi praktik-praktik ilegal, menganalisis dampaknya, serta menjelaskan perlindungan hukum yang tersedia bagi korban-korban investasi bodong semacam itu. Dengan demikian, obyek penelitian ini merupakan dasar untuk memahami dan mengatasi masalah investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia.

Pendekatan penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan hukum normatif. Pendekatan ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis aspek hukum terkait dengan fenomena investasi bodong dengan skema Ponzi. Dalam pendekatan hukum normatif, peneliti berfokus pada analisis peraturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum yang ada untuk memahami isu hukum yang diteliti. Pendekatan ini tidak melibatkan pengumpulan data primer, tetapi lebih pada pemahaman dan interpretasi terhadap kerangka hukum yang ada. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penulis mencari pemahaman tentang regulasi-regulasi hukum yang berlaku dan perlindungan hukum yang relevan bagi korban investasi bodong. Pendekatan ini memungkinkan penulis untuk menyusun argumen dan kesimpulan yang berdasarkan pada pemahaman mendalam terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan obyek penelitian, yaitu investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia.

Jenis dan sumber data penelitiannya

Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang telah ada sebelumnya dan dikumpulkan oleh pihak lain untuk tujuan lain, namun digunakan kembali dalam penelitian ini. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah berbagai dokumen hukum, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sektor keuangan dan investasi, putusan-putusan pengadilan terkait dengan kasus investasi bodong, laporan-laporan riset, artikel-artikel ilmiah, serta literatur hukum terkait.

Sumber data utama penelitian ini adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penelitian ini juga merujuk pada putusan-putusan pengadilan terkait dengan kasus investasi bodong dengan skema Ponzi, serta literatur hukum yang relevan dalam konteks investasi dan perlindungan konsumen.

Data sekunder ini digunakan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku, memahami praktik investasi bodong dengan skema Ponzi, dan menjawab rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini. Data sekunder memberikan dasar yang kuat untuk analisis dan kesimpulan dalam jurnal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun