Mohon tunggu...
Abdullahil Munir
Abdullahil Munir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang melaksanakan tugas belajar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Jurnal Hukum

11 September 2023   10:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN INVESTASI BODONG DENGAN SKEMA PONZIDI INDONESIA

Penulis : Ressa Khoerunnisa dan Teddy Lesmana Mhd Teguh Syuhada Lubis & Ismail Koto

Jurnal : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Volume & Tahun : Vol 2 no.2 Januari 2023

Link Artikel Jurnal : 

http://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/221/217

Pendahuluan

Pendahuluan dalam jurnal “Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzidi Indonesia”  diawali dengan pemahaman tentang perkembangan teknologi finansial (fintech) yang pesat di era modern dan dampak positifnya pada ekonomi, khususnya di Indonesia. Fintech telah menghadirkan berbagai sarana ekonomi digital, termasuk investasi yang beragam, seperti saham, robot trading, mata uang kripto, dan NFT. Penulis juga memberikan penjelasan tentang arti investasi, yang merupakan tindakan meletakkan sebagian hartanya untuk mendapatkan keuntungan. Namun, di dalam konteks investasi, juga dibahas tentang praktik berbahaya seperti skema Ponzi, yang merupakan skema piramida dengan janji keuntungan besar. Dalam pendahuluan ini, penulis juga memberikan latar belakang sejarah skema Ponzi yang dikenal melalui kasus Charles Ponzi di Amerika Serikat serta adopsi praktik semacam ini di Indonesia. Terakhir, penulis menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para korban investasi bodong dengan skema Ponzi sebagai fokus penelitian, yang melibatkan penerapan hukum dan perlindungan terhadap investor dalam situasi semacam ini.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep/Teori dalam penelitian ini mencakup pemahaman tentang investasi Ponzi, skema piramida yang berpotensi merugikan investor. Investasi Ponzi menjadi sorotan karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada akhirnya berakhir dengan kerugian karena keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang investor lainnya. Dalam penelitian ini, konsep ini digunakan sebagai dasar pemahaman tentang fenomena investasi bodong dengan skema Ponzi yang menjadi fokus kajian.

Tujuan penelitian dalam jurnal ini adalah untuk menginvestigasi dan menganalisis penerapan skema Ponzi dalam investasi bodong serta untuk memahami perlindungan hukum yang tersedia bagi korban investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Penelitian ini secara konkret ingin menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana skema Ponzi diterapkan dalam investasi bodong dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Melalui penelitian ini, diharapkan akan ditemukan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik investasi Ponzi, serta solusi dan perlindungan hukum yang dapat diterapkan untuk melindungi korban-korban investasi bodong semacam ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun