Abstrak
Asas-asas hukum merupakan landasan fundamental yang memberikan arah dan dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, serta penegakan peraturan hukum di suatu negara. Artikel ini mengulas peran asas-asas hukum sebagai pedoman yang mencakup nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan memahami asas-asas hukum seperti legalitas, keadilan, dan kepastian hukum, pembentuk kebijakan dapat memastikan peraturan yang dibuat mencerminkan prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku. Selain itu, asas-asas ini juga berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi keabsahan serta kelayakan suatu norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya asas-asas hukum sebagai pilar utama dalam menciptakan sistem hukum yang harmonis, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Kata Kunci
Asas-asas hukum, keadilan, kepastian hukum, legalitas, pembentukan peraturan,sistem hukum.
A.PENDAHULUAN
Asas hukum merupakan prinsip dasar atau landasan dari aturan hukum yang berlaku, yang memberikan arahan dan bentuk nilai moral serta etis dalam penerapan hukum. Prinsip ini kemudian diwujudkan dalam norma konkret berupa undang-undang atau peraturan resmi. Menurut A.A. Oka Mahendra, asas hukum adalah dasar umum yang terdapat dalam setiap peraturan hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, serta budaya masyarakat. Sementara itu, Abdul Kadir Besar menjelaskan bahwa asas hukum berperan sebagai pendorong normatif dalam pembentukan hukum yang dinamis.
Asas hukum juga bertindak sebagai penghubung antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial masyarakat, sehingga tidak hanya berlaku secara tertulis, tetapi juga mencakup nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Selain asas hukum, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kepastian hukum, sistem hukum, dan pembentukan peraturan.
Paul Scholten menyebutkan bahwa asas adalah pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan serta putusan hakim. Asas hukum, menurutnya, mencerminkan kecenderungan pandangan kesusilaan dalam hukum dan berisi sifat-sifat umum yang menjadi norma tinggi yang mendasari aturan-aturan lain.
Asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mencerminkan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam merumuskan norma atau isi peraturan, dengan menggunakan metode yang tepat dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Asas-asas hukum umum yang sering diterapkan, antara lain:
Lex specialis derograt legi generali, yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Lex posteriori derograt legi priori, yaitu peraturan yang dikeluarkan kemudian mengesampingkan peraturan yang dikeluarkan sebelumnya.