Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat murabahah dapat dilaksanakan

Pihak yang berakad:

Cakap hukum; dan

Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan di paksa/terpaksa di bawah tekanan.

Objek yang di perjual belikan:

Tidak termasuk yang di haramkan/dilarang;

Bermanfaat

Penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat di lakukan;

Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad; dan

Sesuai spesifikasinya yang di terima pembeli dan di serahkan penjual.

Akad/sighat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun