Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank sebagai lembaga keuangan pada awalnya hanya merupakan tempat penitipan untuk menghindarinya kejadian kehilangan, kecurian, ataupun bahkan perampokan selama proses perjalanan dari sebuah perdagangan. Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank islam diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat mengetahui antara para pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi yang dijalankan oleh Bank Islam ini diharapkan dapat menutup kegagalan fungsi sebagai lembaga intermediasi yang gagal dilaksanakan oleh Bank Konvensional adapun beberapa fungsi dari di dirikannya perbankan islam yaitu:

Mengarahkan agar umat islam dalam melaksanakan kegiatan muammalahnya secara islami, dan terhindar dari praktik riba serta praktik lain yang mengandung unsur gharar, di mana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang islam juga menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.

Dalam rangka menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi dengan melakukan pemerataan pendapatan melalui berbagai kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi yang besar antara pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan dana.

Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup umat manusia dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar, terutama kepada kelompok miskin serta mengarahkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha yang produktif.

Dalam rangka membantu penanggulangan masalah kemiskinan yang biasa terjadi di negara-negara sedang berkembang, yang ironisnya banyak di huni oleh umat islam. Upaya yang di lakukan oleh Bank Islam di dalam usaha pengentasan kemiskinan ini adalah berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol dengan sifat kebersamaan, seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pengembangan modal kerja, serta dikembangkannya program pengembangan modal bersama.

Untuk menjaga tingkat kestabilan dari ekonomi dan moneter juga untuk menghindari persaingan yang tidak sehat yang mungkin dapat terjadi antara lembaga keuangan.

Produk penyaluran dana (Financing)

Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk perbankan Islam dapat di bagi atas beberapa bagian yaitu:

Skim Pembiayaan Murabahah

Yang merupakan skim yang muncul karena bank tidak memiliki barang yang diinginkan oleh pembeli, sehingga Bank harus melakukan transaksi pembelian atas barang yang diinginkan kepada pihak lainnya yang di sebut supplier. Dalam skim ini bank bertindak selaku penjual di satu sisi, dan sisi lain betindak sebagai pembeli. Dan kemudian bank akan menjualnya lagi kepada pembeli dengan harga yang telah di sesuaikan yaitu harga beli bank dan margin keuntungan yang telah disepakati. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu dari konsep pembiayaan yang berdasarkan jual beli yang bersifat amanah.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Dari penjelasan yang di sampaikan dan di riwayatkan oleh salah seorang sahabat Rasulullah tersebut dapat di simpulkan bahwa transaksi jenis ini lazim di lakukan oleh Rasulullah SAW.

secara sederhana yang dimaksudkan dengan murabahah adalah suatu penjualan seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati, atau merupakan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang telah di sepakati antara penjual dan pembeli. Dapat dikatakan bahwa akad yang terjadi dalam murabahah ini ialah merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ini di tentukan berapa requiredrate of profit-nya, atau keuntungan yang diharapkan akan diperoleh dari transaksi ini. Keuntungan yang diperoleh dari pihak bank islam dalam transaksi ini merupakan keuntungan jual beli yang telah di sepakati bersama. Adapun syarat-syarat yang lain seperti: Barang, harga, serta cara pembayaran yang bersangkutan adalah sesuai dengan kebijakan yang di ambil oleh bank tersebut.

Harga jual bank Islam merupakan harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang telah di sepakati. Dengan begitu pula pihak nasabah mengetahui besarnya keuntungan yang telah di ambil oleh pihak bank islam.

Produk dengan skim murabahah merupakan produk yang paling popular dan banyak di gunakan oleh perbankan islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Beberapa alasan yang mendasarinya adalah:

Murabahah merupakan suatu mekanisme pembiayaan investasi jangka pendek yang cukup memudahkan serta menguntungkan pihak bank islam di bandingkan dengan konsep profit and loss sharing atau bagi hasil yang dianut oleh konsep mudarabah dan musarakah.

Mark-up dalam murabahah ditetapkan sedemikian rupa yang memastikan bahwa bank islam akan dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank islam.

Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS.

Murabahah tidak memungkinkan bank-bank islam untuk mencampuri manajemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditor dan debitur. (Buku:Saeed, 121; 20004)

Hal-hal yang terkait murabahah dapat di ungkap secara sederhana sebagai berikut:

Syarat murabahah dapat dilaksanakan

Pihak yang berakad:

Cakap hukum; dan

Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan di paksa/terpaksa di bawah tekanan.

Objek yang di perjual belikan:

Tidak termasuk yang di haramkan/dilarang;

Bermanfaat

Penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat di lakukan;

Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad; dan

Sesuai spesifikasinya yang di terima pembeli dan di serahkan penjual.

Akad/sighat:

Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad;

Antara ijab kabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun    harga yang disepakati;

Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal/kejadian yang akan datang dan

Tidak membatasi waktu, missal: saya jual ini kepada anda untuk jangka waktu 10 bulan setelah itu jadi milik saya kembali.(Buku:Ascaraya.2007.Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada).

Selanjutnya ialah penjelasan tentang Skim Salam yaitu:

Skim Salam (In-Front Payment Sale)

Salam adalah salaf (pen-dahulu-an) yaitu sesuatu yang di dahulukan.

Dalam konteks ini, jual beli salam/salaf; di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian atau dapat dinyatakan pula pembiayaan di mana pembeli di haruskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk kemudian dilakukan pengiriman barang atau dengan kata lain pembayaran transaksi salam dilakukan di muka.

Skim Pembiayaan Bai'al-Istishna

Skim bai al istishna adalah skim pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus di mana objek atau barang yang diperjualbelikan belum ada.

Hal lain yang terkait bai'al-istishna' dapat di uraikan sebagai berikut:

Syarat bai' al-istishna' antara lain:

Kedua belah pihak yang bertransaksi berakal, cakap hukum, dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli,

Ridha/kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji,

Shani' menyatakan kesanggupan untuk membuat barang itu;

Apabila bahan baku berasal dari muhtasan', maka akad ini bukan lagi istishna', tetapi berubah menjadi ijarah;

Apabila isi akad mensyaratkan shani' hanya bekerja saja, maka akad ini juga bukan lagi istishna' tetapi beruabah menjadi ijarah,

Manshu' (barang yang dipesan) mempunyai kriteria yang jelas, seperti jenis, ukuran (tipe), mutu, dan jumlahnya, dan

Barang yang dipesan tidak termasuk kategori yang dilarang syara'(najis, haram/tidak jelas) atau menimbulkan kemudratan (menimbulkan maksiat).

Qardh

Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau di minta kembali. Dalam literature fikih Salah ash Shalih, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwul atau akad saling bantu membantu dan bukan transaksi komersial atau dapat juga dikatakan suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang di terimanya kepada Lembaga Keuangan Islam (LKI)pada waktu yang telah disepakati oleh LKI dan nasabah.

(Kiki Erliana, 11/05/2018)

Musyarakah

Skim musyarakah merupakan skim pembiayaan di mana bank dan nasabah sama-sama memiliki kontribusi dana dalam usaha.pengembalian usaha itu tergantung kepada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Namun, semakin tinggi kinerja usaha nasabah, maka semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.

Musyarakah akad ada empat macam:

Syirkah al-'inan

Yaitu: akad kerja sama anatar dua orang atau lebih di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja serta sepakat untuk berbagi keuntungan dan kerugian, di mana porsi masing-masing pihak (baik dalam dana, kerja, atau bagi hasil) tidak harus sama.

Syirkah Mufawadhah

Syirkah A'maal

Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima pekrjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Syirkah wujuh

Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang sama-sama memiliki keahlian dalam bisnis tanpa modal/uang.

Mudarabah

Mudarabah ialah akad kerja sama antara shahibul mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. (Indriani Safitri, 11/05/2018)

Adapun syarat keuntungan mudarabah yang harus di penuhi:

Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh di syaratkan hanya untuk satu pihak.

Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk presentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan.

Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudarabah, dan pengelola tidak boleh menangggung kerugian apa pun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.

Penggolongan mudarabah secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua bagian besar yaitu:

Mudarabah muqayyadah,yaitu akad mudarabah di mana shahibulmal membatasi jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Dan dalam istilah ekonomi islam modern, jenis mudarabah inilah yang disebut Restriced Investment Account.Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari risiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Mudarabah muthlaqah,yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha waktu dan daerah bisnis.(Buku:Arifin,Zainul.2002.Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jkarata:Alvabet).

Skim Ijarah

Ijarah yang berarti: sewa, upah, jasa, atau imbalan.

Rukun dan Syarat Ijarah:

Sighat ijarah, yaitu ijab Kabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal maupun bentuk lain.

Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan penyewa/pengguna jasa.

Objek akad ijarah, yaitu:

Manfaat barang dan sewa; atau

Manfaat jasa da upah.

Ketentuan objek Ijarah:

Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/jasa.

Manfaat barang atau jasa harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).

Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.

Manfaat harus di kenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalal (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sangketa.

Sebenarnya apa sih fungsi dari bank islam itu?

Oke, di sini saya akan menjelaskannya,

Adapun fungsi bank syariah,

yang pertama, Manajaer investasi maksudnya adalah bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari Bank Syariah.

Yang kedua, Investor dimana Bank Syariah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank mapun dana rekening investasi) dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah investasi yang meliputi akad Murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad Mudharabah, akad salam atau istisna dll.

Nah yang ketiga Jasa Keuangan pada fungsi ini Bank Syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter of credit.

Dan yang terakhir adalah fungsi sosial, dimana pada Perbankan Syariah mengharuskan bank-bank Syariah memberikan pelayanan social baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan seuai dengan prinsip-prinsip islam.(Jurnal:intansun.blogspot.co.id) (Nabila ufairah, 11/05/2018)

Adapun keunggulan bank syariah adalah

Yang pertama, makanisme bank syariah di dasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan

Yang kedua, tidak mudah di pengaruhi gejolak moneter. Penentuan harga bagi bank bagi hasil di dasarkan pada kesepakatan antara bank dan nasabah penyimpanan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya bagi hasil yang akan di terima penyimpan.

Yang ketiga, Bank Syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya

Yang kempat, Bank Syariah relatif mudah lebih merespon kebijakan pemerintah Kelima, terhindar dari praktik money laundering. (Jurnal: EDI WIBOWO.PDF.)

Dan kelemahan pada Bank Syariah adalah

yang pertama, terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasuransi bahwa semua orang terlihat jujur dan dapat di percaya, sehingga rawan terdapat itikat baik.

Yang kedua, metode bagi hasil memerlukan perhitungan, sehingga resiko salah hitung lebih besar bank konvensional.

Yang ketiga, keliruan penilaian proyek beraikabat lebih besar daripada bank konvensional.

Yang keempat, produk-produk Bank Syariah belum biasa mengakomodasikan kebutuhan masyrakat dan kekurangan kompetitif, karena manajemen bank syariah cenderung mengadopsi produk perbankan konvensioanl yang di syariahkan, dengan varisasi produk yang terbatas.

Yang kelima, pemahaman masyrakat yang kurang tepat terhadap kegiatan operasional Bank Syariah. (Nabila Ufairah, Kiki Erliana, 11/05/2018).

Di buat oleh (Nabila ufairah, Kiki Erliana, Indriani Safitri)

Perbankan syariah 2b

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun