Mudarabah ialah akad kerja sama antara shahibul mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. (Indriani Safitri, 11/05/2018)
Adapun syarat keuntungan mudarabah yang harus di penuhi:
Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh di syaratkan hanya untuk satu pihak.
Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk presentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan.
Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudarabah, dan pengelola tidak boleh menangggung kerugian apa pun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.
Penggolongan mudarabah secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua bagian besar yaitu:
Mudarabah muqayyadah,yaitu akad mudarabah di mana shahibulmal membatasi jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Dan dalam istilah ekonomi islam modern, jenis mudarabah inilah yang disebut Restriced Investment Account.Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari risiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Mudarabah muthlaqah,yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha waktu dan daerah bisnis.(Buku:Arifin,Zainul.2002.Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jkarata:Alvabet).
Skim Ijarah
Ijarah yang berarti: sewa, upah, jasa, atau imbalan.
Rukun dan Syarat Ijarah: