Sighat ijarah, yaitu ijab Kabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal maupun bentuk lain.
Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan penyewa/pengguna jasa.
Objek akad ijarah, yaitu:
Manfaat barang dan sewa; atau
Manfaat jasa da upah.
Ketentuan objek Ijarah:
Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/jasa.
Manfaat barang atau jasa harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
Manfaat harus di kenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalal (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sangketa.