Syarat murabahah dapat dilaksanakan
Pihak yang berakad:
Cakap hukum; dan
Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan di paksa/terpaksa di bawah tekanan.
Objek yang di perjual belikan:
Tidak termasuk yang di haramkan/dilarang;
Bermanfaat
Penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat di lakukan;
Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad; dan
Sesuai spesifikasinya yang di terima pembeli dan di serahkan penjual.
Akad/sighat:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!