Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad;
Antara ijab kabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun   harga yang disepakati;
Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal/kejadian yang akan datang dan
Tidak membatasi waktu, missal: saya jual ini kepada anda untuk jangka waktu 10 bulan setelah itu jadi milik saya kembali.(Buku:Ascaraya.2007.Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada).
Selanjutnya ialah penjelasan tentang Skim Salam yaitu:
Skim Salam (In-Front Payment Sale)
Salam adalah salaf (pen-dahulu-an) yaitu sesuatu yang di dahulukan.
Dalam konteks ini, jual beli salam/salaf; di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian atau dapat dinyatakan pula pembiayaan di mana pembeli di haruskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk kemudian dilakukan pengiriman barang atau dengan kata lain pembayaran transaksi salam dilakukan di muka.
Skim Pembiayaan Bai'al-Istishna
Skim bai al istishna adalah skim pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus di mana objek atau barang yang diperjualbelikan belum ada.
Hal lain yang terkait bai'al-istishna' dapat di uraikan sebagai berikut: