Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


MAKALAH

USHUL FIKIH

Disusun oleh :

 

@ el_poedjangga

 

*Nb: @ yang mau ngutip makalahnya silahkan, alahkah baiknya komentar dahulu

 

@ sesudah kutip jangan lupa di sebarkan!!!! Siapa tau bermanfaat Aamin...

KATA PENGANTAR

 

Puji serta syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyusun makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fikih. Kami berharap apa yang telah kami tulis bisa bermanfaat bagi kami,juga para pembaca untuk memperluas wawasan dan pengetahuan serta dalam rangka mentaburri kekuasaan tuhan.

Menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharap kritikan dan saran dari pembaca untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan serta kesalahan dalam makalah ini.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam menyusun makalah ini.

Yogyakarta, 10 November 2018

Penulis

DAFTAR ISI 

Kata Pengantar.................................................................................................................. 2

 

Daftar Isi .................................................................................................................. 3

 

 

Bab I Pendahuluan

 

1.1 Latar belakang masalah ................................................................................................................... 4

 

1.2 Rumusan masalah ........................................................................................................................... 4

 

1.3 Tujuan penulisan ............................................................................................................................. 4

 

 

Bab II Pembahasan

 

2.1 Pengertian Dalil ............................................................................................................................... 5

 

2.2 Klasifikasi Dalil .............................................................................................................................. 6

 

2.3 Al-Qur'an ........................................................................................................................... .............9

 

BAB III Penutupan .............................................................................................................................. 17

 

Daftar Pustaka ..................................................................................................................................... 18

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

 

Indonesia adalah negara yang penuh dengan suku,budaya dan agama sehingga para pendahulu mencetuskan suatu motto yaitu Bhineka Tunggal Ika(berbeda-beda tetap satu jua). Indonesia adalah negara dengan mayoritas islam dengan berbagai lapisan masyarakat dari yang tua maupun muda dari yang kaya sampai yang miskin dan lain sebagainya. Islam yang memiliki nilai yang luar biasa tidak bisa disamakan dengan agama yang lainya. Namun,apakah hal ini juga berlaku bagi ummatnya.

Fenomena yang bermuncullan di Indonesia serta kasus-kasus yang ada, semua itu bertolak belakang dengan ajaran islam. Contoh kecil dari kasus itu adalah hoax atau mungkin takdzib atau berbohong,hal ini dipicu oleh ketidak jelasan sumber serta tidak disertai tabayyun(meminta penjelasan). Hal ini bertentangan dengan ajaran islam yang mengajarkan kepada ummatnya tentang bagaimana kita mendapati hukum melalui sumbernya yaitu Al-qur'an dan As-Sunnah.

Maka Islam itu adalah agama yang benar benar sempurna sehingga setiap permaasalah itu pasti ada solusinya.maka dalam hal ini kita akan bahas terkait sumber-sumber hukum islam yaitu Al-qur'an dan As-Sunnah dalam kajian Ushul Fikih.

1.2 Rumusan Masalah

 

Berdasarkan Latar belakang di atas, maka rumusan makalah ini sebagai berikut:

 

1. Apa itu Dalil?

 

2. Apa saja yang termasuk dalil?

 

3. Fungsi dan tujuan dalil?

 

1.3 Tujuan Penulisan

 

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah;

 

1. Untuk memenuhi tugas yang diberikan.

 

2. Untuk menambah wawasan khazanah ilmu pengetahuan.

 

3. Untuk mentadaburri kekuasaan Allah.

 

BAB II

 

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Dalil

  Dalil dalam bahasa Arab adalah Yang menunjukkkan kepada sesuatu, baik bersifat inderawi ataupun maknawi,baik ataupun buruk. Adapun menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yang dijadikan sebagai dalil terhadap hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia yang didasarkan pada pandangan yang benar mengenainya,baik secara pasti (Qath'i) ataupun dugaan kuat (Zhanni).[1]

Dalam buku lain, dalil artinya dalam bahasa Arab yaitu orang yang menunjuki kepada apa saja,baik badiah(apa yang dapat diserap oleh panca indera) maupun ma'nawi(yang ada dalam dalam jiwa) tentang baik dan buruk. Adapun menurut istilah ushul yaitu apa yang berdasarkan pandangan yang benar terhadap hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan atas jalan qath'i atau zanni. Menunjukkan dasar-dasar hukum,tempat pengambilan bagi syara',lafadz-lafadz yang mutradif (sinonim) yang artinya sama.[2]

Maka dalil adalah suatu petunjuk yang dijadikan landasan dalam berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' baik qath'i maupun zanni. Atau dengan kata lain,dalil adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk sampai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya(dalalah).

Sehingga prosesnya ialah: Dalil -- Dalalah -- Madlul

 Aqiemu ash-shalat -Perintah shalat -Wajib Shalat

Asap -ada yang terbakar -Api

 Menurut sebagian para ahli ilmu ushul fiqih mendefinisikan dalil sebagai sesuatu yang dari padanya diambil hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara pasti (Qath'i). Sedangkan sesuatu yang dari padanya diambil hukum syara' dengan jalan dugaan kuat(zhanni),maka ia adalah ammarah (tanda) dan bukan dalil. Akan tetapi yang terkenal di kalangan para ulama ushul,pengertian dalil menurut istilah adalah sesuatu yang daripadanya diambil hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara mutlak, baik dengan jalan pasti (qath'i) atau dengan jalan zhanni. Dalil dapat dilihat dari berbagi segi : dari segi asalnya,dari segi ruang lingkupnya,dan segi kekuatanya.

2.2 Klasifikasi Dalil

Ada beberapa pembagian dalil yaitu dari segi asalnya,dari segi ruang lingkupnya dan dari segi daya kekuatanya. Adapun pembagian dalilnya adalah sebagai berikut:

a. Dalil dari segi asalnya

Adapun dari segi asalnya dalil memiliki dua macam yaitu:

1. Dalil Naqli

Yaitu dalil-dalil yang berasal dari nash langsung atau dalil yang memang berdasarkan wahyu yang Allah turunkan ,yaitu Al-Qur'an dan as-sunnah.

2. Dalil Aqli

Yaitu dalil-dalil yang berasal bukan dari nash langsung atau dalil hasil dari pikiran manusia menggunakan akal pikiran yaitu,Ijtihad

Dalam penerapanya dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas dari al-qur'an dan as-sunnah,melainkan mengambil prinsip-prinsip dari sumber tersebut.

b. Dalil dari segi ruang lingkupnya

Adapun dari segi ruang lingkupnya dalil memiliki dua macam yaitu:

1. Dalil Kully

Yaitu dalil yang mencakup banyak satuan hukum. Dalil kully ini ada kalanya berupa ayat Al-qur'an dan berupa hadits juga ada kalanya berupa qaidah-qaidah kully.

2. Dalil Juz'I atau tafsili

Yaitu dalil yang menunjukkan kepada satu persoalan dan satu hukum tertentu.

c. Dalil dari segi daya kekuatanya

Adapun dari segi daya kekuatanya dalil memiliki dua macam yaitu:

1. Dalil Qath'i

Dalil Qath'i ini terbagi kepada dua macam,yaitu:

a.Dalil Qath'i al-Wurud,yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah (al-qur'an) atau dari Rasulullah SAW (Hadits Mutawatir). Al-qur'an seluruhnya qath'i wurudnya,dan tidak semua qath'i wurudnya.

b.Dalil Qath'i Dalalah,yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukkan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin dipahamkan lain.

2. Dalil Zanni

Dalil Zanni,terbagi kepada dua macam juga yaitu:

a.Zanni al-Wurud,yaitu dalil yang memberi kesan yang kuat atau sangkaan yang kuat bahwa datangnya dari Rasulullah SAW. Tidak ayat al-qur'an yang zanni wurud. Adapun hadits ada yang zanni wurud yaitu zanni wurudnya hadits ahad.

b.Zanni al-Dalalah,yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberi kemungkinan-kemungkinan arti dan maksud lebih dari satu. Tidak menunjukkan kepada satu arti dan maksud tertentu.

1. Sumber Dalil

Berdasarkan penelitian diperoleh suatu kepastian dan keputusan,bahwasanya dalil-dalil syara' yang menjadi sumber pengambilan hukum-hukum yang berkenaan dengan perbuatan manusia kembali kepada empat sumber yang hal ini sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama yaitu:

1.Al-qur'an

2.As-Sunnah

3.Ijma'

4.Qiyas

Keempat dalil tersebut selanjutnya jumhur ulama bersepakat dalam mempergunakan dalil tersebut mempunyai urutan menurut susunan sebagai berikut :

1.Al-qur'an

2.As-Sunnah

3.Ijma'

4.Qiyas

Maka apabila terjadi suatu peristiwa,maka pertama kali harus dilihat di dalam al-qur'an. Jikalau ditemukan hukumnya di dalam al-qur'an,maka hukum itu dilaksanakan. Namun jika hukumnya tidak ditemukan didalamnya,maka dilihat dalam as-sunnah,kemudian jika di dalamnya ditemukan hukumnya,maka hukum itu dilaksanakan. Akan tetapi,apabila tidak ditemukan hukumnya dalam as-sunnah tersebut, maka harus dilihat apakah para mujtahid dalam suatu masa pernah ber ijma' mengenai hukum tersebut ataukah tidak. Lantas jika hukum tersebut ditemukan maka hukum itu dilaksanakan. Dan apabila tidak ditemukan,maka maka seseorang harus berijtihad untuk menghasilkan hukumnya dengan cara mengqiyaskannya dengan hukum yang telah ada nash nya.

Adapun dalil terhadap penggunaan dalil tersebut ialah firman Allah SWT: (QS An-Nisa:59)

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Perintah mentaati Allah SWT dan Rasullullah SAW merupakan perintah untuk mengikuti ajaran al-qur'an dan as-sunnah,sedangkan perintah untuk mentaati ulil amri diantara kaum muslimin merupakan perintah untuk mengikuti hukum-hukum yang telah ada kata sepakat di kalangan para mujtahid,karena sebenarnya mereka adalah ulil amri kaum muslimin dalam pensyari'atan hukum. Sementara perintah untuk mengembalikan kasus-kasus yang diperselisihkan di antara ummat islam kepada Allah SWT dan kepada Rasul merupakan perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada nash dan tidak ada ijma' ,karena sesungguhnya qiyas terhadapnya berarti mengembalikkan sesuatu yang dipersilisihkan hukumnya kepada Allah SWT dan kepada Rasul, karena sebenarnya qiyas adalah menyamakan kejadian yang tidak ada nash hukumnya berkenaan dengan hukum yang ada nash nya,karena adanya persamaan illat hukum pada kedua kejadian itu. Dengan demikian ayat tersebut menjadi dalil  terhadap kewajiban mengikuti keempat dalil tersebut.

Disamping itu,ada pula beberapa dalil lainya selain keempat dalil tersebut di mana jumhur kaum muslimin tidak sepakat untuk menjadikanya sebagai dalil. Diantara mereka ada yang mempergunakanya sebagai dalil bagi hukum syara', dan sebagian lagi ada yang menolak untuk menjadikanya sebagai dalil. Dalil-dalil yang terkenal yang dipersilisihkan kedudukannya sebagai dalil ada enam,yaitu :

1.Istihsan

2.Mashlahah Mursalah

3.Istishab

4.'Urf

5.Mazhab Shahabi

6.Syari'at kaum sebelum kita

Dengan demikian jumlah dalil syara' ada sepuluh. Empat dalil disepakati diantara jumhur kaum muslimin untuk dijadikan dalil. Dan enam lagi masih diperselisihkan kedudukanya sebagai dalil.

2.3 Al-Qur'an

A.Definisi Al-Qur'an

Al-qur'an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah SAW dengan lafadz yang berbahasa Arab dan makna-makna nya yang benar,untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuanya sebagai Rasulullah SAW. Menjadi undang undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya.

Al-Qur'an adalah kumpulan lembaran yang berisi kalammullah yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas,yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir ,baik secara lisan maupun lisan dari generasi ke generasi,dan tetap terpelihara dari perubahan dan penggantian apapun. Hal ini dibuktikan oleh firman Allah di dalam al-qur'an:

Q.S. Al-Hijr:9

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya."

Diantara keistimewaan al-qur'an adalah bahwa lafadznya dan maknanya berasal dari Allah SWT. Lafadz al-qur'an yang berbahasa arab itulah yang diturunkan oleh Allah SWT ke dalam hati Rasul-Nya. Sedangkan Rasulullah SAW tidak lain hanya membacakanya dan menyampaikanya.

B.Mu'jizat Al-Qur'an

Al-qur'an adalah mu'jizat Rasulullah SAW kemu'jizatan disini bersifat ma'nawi (abstrak),bukan sebagai mu'jizat yang bersifat madiy (fisik) seperti menyembuhkan kebutaan dan penyakit lepra ataupun yang lainya. Mu'jizat Rasulullah SAW yang bersifat ma'nawi dan tidak berupa kejadian fisik sebagaimana mu'jizatnya para nabi terdahulu,adalah sesuai dengan keabadian syari'at yang di bawa oleh beliau.

Adapun kemu'jizatan al-qur'an yang diungkapkan para ulama adalah :

Pertama, kebalaghahan al-qur'an (segi keindahan bahasa al-qur'an). Mutu keindahan bahasa al-qur'an tidak hanya kalangan sastrawan arab saja,tetapi lebih dari itu keindahan bahasa al-qur'an telah diakui pula oleh orang-orang dan para ahli yang pernah mendalami dan mengkaji ilmu bayan dan bahasa arab. Mereka bandingkan antara bahasa al-qur'an dengan syair dan karya sastra lainya,akhirnya kesimpulan yang di dapat ialah bahwa ternyata bahasa al-qur'an amat lain dari jenis syair dan karya sastra pada umumnya.

Kedua,pemberitaan al-qur'an tentang keadaan yang terjadi pada abad-abad yang silam. Al-qur'an telah menceritakan tentang kasus kaum 'Ad dan Tsamud,kaum Luth, dan kaum Nuh dan sebagainya. Berita-berita itu semuanya adalah benar,sesuai dengan kebenaran rasional yang terdapat pada buku-buku kaum ahli kitab,padahal semua berita itu keluar dari lisan seorang yang ummiy.

Ketiga,pemberitaan al-qur'an tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa datang. Antara lain pemberitaan mengenai kekalahan bangsa Romawi yang kalah.

Keempat,kandungan al-qur'an yang memuat berbagai ilmu pengetahuan. Al-qur'an mengandung realitas ilmiah tentang kejadian langit dan bumi,seperti dinyatakan nya bahwa langit dan bumi berasal dari satu gumpalan,kemudian terjadi ledakan yang membuatnya terpecah-pecah menjadi beberapa planet.

C. Hukum dalam Al-Qur'an

Hukum-hukum yang terkandung dalam al-qur'an,meliputi :

a.Hukum-hukum Iqtidadiyyah, yaitu hukum yang berhubumgan dengan keimanan kepada Allah SWT,kepada Malaikat,kepada Kitab-kitab,para Rasul Allah dan kepada hari akhirat

b.Hukum-hukum Khuluqiyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlaq manusia. Wajib berakhlaq baik dan menjauhi akkhlaq buruk.

c.Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua macam Mengenai ibadah dan mengenai muamalah

Hukum dalam al-qur'an yang berkaitan dengan bidang ibadah dan bidang al-Ahwal al-Syakhsyiyah / ihwal perorangan atau keluarga. Disebut lebih terperinci dibanding dengan bidang-bidang hukum yang lainnya. Hal ini menunjukan bahwa manusia memerlukan bimbingan lebih banyak dari Allah swt dalam hal beribadah dan pembinaan keluarga. Banyak manusia yang menyekutukan Allah, ini perlu diluruskan dan teguran, sedang keluarga merupakan unsur terkecil dalam masyarakat dan akan memberi warna terhadap yang lainnya.

Adapun dalam bidang-bidang lain yang pengaturannya bersifat umum, memberi peluang kepada manusia untuk berpikir, tentu ini sangat bermanfaat, karena dengan pengaturan yang bersifat umum itu Alqur'an dapat digunakan dalam berbagai lapisan masyarakat, dan berbagai kasus dalam sepanjang zaman. Hukum Islam memberi peluang kepada masyarakat dan manusia untuk berubah, maju dan dinamis. Namun kemajuan dan kedinamisannya harus tetap dalam batas-batas perinsip umum Alqur'an. Prinsip umum itu adalah Tauhidullah, persaudaraan, persatuan dan keadilan.

D. Al-Qur'an dalam Menetapkan Hukum

Kebijaksanaan al-qur'an dalam menetapkan hukum menggunakan prinsip :

a. Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan

........

(QS. Al-Baqarah:185)

Dijumpai dalam al-qur'an hukum-hukum yang bersifat azimah (kemestian) dan hukum rukhshah (kelonggaran,keringanan),misalnya kewajiban untuk shaum dan dalam keadaan sakit,bepergian boleh buka dan menqadhanya,mengqasar shalat dari empat menjadi dua rakaat,bertayammum sebagai ganti air untuk berwudhu,makan makanan yang terlarang dalam keadaan darurat.

b. Menyedikitkan Tuntutan

Hal ini ditunjukkan dengan firmah Allah SWT:

101. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Selain itu, ayat al-qur'an yang berjumlah 6342 ayat(menurut sebagian pendapat para ulama) hanya sekitar 500 ayat saja yang berkaitan dengan hukum,bahkan sebagian pendapat ulama lain menyebutkan kurang dari 500 ayat. Ini menunjukkan bahwa al-qur'an menyedikitkan tuntutan. Demikian juga misalnya : perintah zakat,hanya bagi orang yang mampu saja,ibadah haji pun demikian.

c. Bertahan dan Menerapkan Hukum

Hal ini dapat ditunjukkan dengan beberapa contoh: Haramnya minuman keras dan perjudian proses laranganya sampai tiga kali

(QS.Al-Baqarah:19)

(QS.An-Nisa:43)

(QS.Al-Maidah 90)

Dari ayat-ayat tersebut jelas tahapan-tahapan dalam mengharamkan khamer dan maisir, Dalam ayat 219 Al-Baqarah, hanya disebutkan bahwa dosa minum khamar dan maisir lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya, kemudian dikuatkan kembali dalam surat An-Nisa: 43 tidak boleh mendekati shalat jika mabuk, Akhirnya diharamkan dalam surat Al-Maidah: 60. Pentahapan diperlukan agar tidak ada goncangan kejiawaan dan kewajiban-kewajiban bisa dilaksanakan dengan mantap. Perubahan dari masyarakat Jahiliyah ke masyarakat Islam tidak sekaligus, tapi bertahan selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.

d. Al-Qur'an Memberikan Sejalan dengan Kemaslahatan Manusia

Hal ini dibuktikan dengan seringnya Alqur'an menyebutkan sebab atau illat hukum. Misalnya tentang adanya pengaturan harta, disebut bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan agar harta itu tidak hanya berputan di antara orang yang kaya saja. Juga dalam hal tidak boleh mencaci berhala:

(QS. Al-An'am 108)

Dalam ayat ini ada larangan memaki-maki berhala, karena bila kita memaki-maki berhala, mereka pun akan memaki-maki Allah.

E. Shighat dalam Al-Qur'an

Dalam menjelaskan hukum-hukum syara',al-Qur'an menggunakan bermacam-macam bentuk ungkapan. Di antaranya ialah sebagai berikut:

1. Bentuk perintah,seperti firman Allah :

"Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah."(QS. At-Thalaq:2)

2. Bentuk larangan,seperti firman Allah yang berbunyi:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."(QS. Al-Isra:33)

3. Dengan menetapkan,bahwa suatu perbuatan itu diwajibkan di fardlu kan. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

"Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh"(QS. Al-Baqarah:178)

4. Menyebutkan larangan, dengan meniadakan kebaikan dalam suatu perbuatan. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

"Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa."(QS. Al-Baqarah:189)

5. Bentuk perintah dengan menyebutkan akibat dari suatu perbuatan, baik berupa pahala bagi yang mentaatinya,maupun siksa bagi yang menentangnya. Misalnya firman Allah SWT sesudah menjelaskan hukum waris,yang berbunyi:

"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar."(QS. An-Nisa:13)

"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."(QS. An-Nisa:14)

Bagi setiap mujtahid yang menggali hukum dari Al-Qur'an,harus memperhatikan bentuk-bentuk ungkapan diatas. Setiap perbuatan yang dipuji oleh Allah SWT atau dijanjikan pahala,maka perbuatan tersebut diperintahkan. Sebaliknya, jika diancam dengan siksa,maka perbuatan tersebut dilarang. Sedang perbuatan yang tidak dipuji atau dicela,tidak dijanjikan pahala atau tidak diancam dengan siksa,bahkan disebut kata-kata halal,maka perbuatan tersebut adalah diperbolehkan.

F. Kehujjahan Al-Qur'an

Para ulama ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Alqur'an merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib dilaksanakan. Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Alqur'an. Apabila hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Alqur'an, maka barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain. Ada beberapa alasan yang ditemukan ulama ushul fiqh tentang kewajiban berhujjah dengan Alqur'an:

1. Alqur'an itu diturnkan kepada Rasulullah saw diketahui secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Alqur'an itu benar-benar datang dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad saw. Yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.

3. Mukzijat Alqur'an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran Alqur'an datang dari Allah swt. Mukzijat Alqur'an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi saw. yang membawa risalah ilahi dengan satu perbuatan di luar kebiasaan umat manusia. Mukzijat Alqur'an menurut para ahli ushul fiqh dan ahli tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menadingi Alqur'an itu sendiri sehingga para ahli sastra Arab di mana dan kapan pun tidak bisa menandinginya.

G. Alqur'an Dalil Qath'i dan Zanni

Alqur'an yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath'i ( pasti benar) akan tetapi, hukum-hukum yang dikandung Alqur'an ada kalanya bersifat qath'i dan ada kalanya bersifat zanni (relatif benar). Ayat yang bersifat qath'i adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipamahi makna lain darinya.

Ayat-ayat seperti ini, misalnya ; ayat-ayat waris, hudud , kaffarat. Contoh dalam Kaffarat sumpah :

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Adapun ayat-ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal-lafal yang dalam Alqur'an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk dita'wilkan. Misalnya lafal musytarak (mengandung pengertian ganda) yaitu qara / lafal yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 228.kata quru di atas merupakan lafal musytarak yang mengandung dua makna, yaitu suci dan haidl. Oleh sebab itu, apabila kata quru di artikan dengan suci, sebagaimana yang dianut ulama Syafiiyyah ' adalah boleh / benar. Dan jika diartikan dengan haidl juga boleh (benar) sebagaimana yang dianut ulama Hanafiyah.

H. Alqur'an Dalil Kully dan Juz'i

Alqur'an sebagai sumber utama hukum Islam menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya dengan cara :

1. Penjelasan rinci ( zuj'i ) terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya, seperti yang berkaitan dengan masalah aqidah, hukum waris, hukum-hukum yang terkait dengan masalah pidana, hudud, dan kaffarat. hukum-hukum yang rinci ini, menurut para ahli ushul fiqh sebagai hukum taabbudi. yang tidak bisa dimasuki oleh logika.

2. Penjelasan Alqur'an terhadap sebagian besar hukum-hukum itu, bersifat global / kully, umum, dan muthlaq, seperti dalam masalah shalat yang tidak dirinci berapa kali sehari dikerjakan, berapa ra'kaat untuk satu kali shalat, apa hukum dan syaratnya. Demikian juga dalam masalah zakat, tidak dijelaskan secara rinci benda-benda yang wajib dizakati, berapa nisab nisab zakat, dan berapa kadar yang harus dizakatkan. Untuk hukum-hkum yang bersifat global, umum, dan muthlaq ini, Rasulullah saw. melalui sunnahnya bertugas menjelaskan, mengkhususkan, dan membatasinya. Hal inilah yang diungkapkan Alqur'an dalan surat An-Nahl:44

"keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan"

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Al-Qur'an merupakan pendidikan secara umum, yang merupakan pendidikan secara khusus, kelebihan dalam al-qur'an terletak pada metode yang menakjubkan dan unik sehingga dalam konsep pendidikan yang terkandung di dalamnya al-qur'an mampu menciptakan individu beriman dan senantiasa mengesakan Allah.

As-Sunnah adalah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah SAW, yaitu perbuatan atau kejadian yang Rasulullah ketahui, untuk membina umat seutuhnya.

DAFTAR PUSTAKA

-Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Amani.

-Miftahul Arifin. 1997. Ushul Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam. Surabaya: Citra Media.

-Drs.Ahmad Qarib. 2003. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama.

-Prof.Muhamad Abu Zahrah. 2011. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus

*Yang ingin tau lebih banyak silahkan temui saya di

Instagram : @el_poedjangga

Fb : @Azfar el syah

Youtube :@Kang el

Twitter :@MujahidAwwam

*silahkan dikunjungi akun saya ya para sahabat dimanapun kalian berada,,,eaa..

[1] Drs.Ahmad Qarib,Ilmu Ushul Fiqih,(Semarang:Dina Utama,2003),hlm

[2] Prof.Muhamad Abu Zahrah,Ushul Fiqih,(Jakarta:Pustaka Firdaus,2011)hlm 99

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun