Adapun dari segi daya kekuatanya dalil memiliki dua macam yaitu:
1. Dalil Qath'i
Dalil Qath'i ini terbagi kepada dua macam,yaitu:
a.Dalil Qath'i al-Wurud,yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah (al-qur'an) atau dari Rasulullah SAW (Hadits Mutawatir). Al-qur'an seluruhnya qath'i wurudnya,dan tidak semua qath'i wurudnya.
b.Dalil Qath'i Dalalah,yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukkan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin dipahamkan lain.
2. Dalil Zanni
Dalil Zanni,terbagi kepada dua macam juga yaitu:
a.Zanni al-Wurud,yaitu dalil yang memberi kesan yang kuat atau sangkaan yang kuat bahwa datangnya dari Rasulullah SAW. Tidak ayat al-qur'an yang zanni wurud. Adapun hadits ada yang zanni wurud yaitu zanni wurudnya hadits ahad.
b.Zanni al-Dalalah,yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberi kemungkinan-kemungkinan arti dan maksud lebih dari satu. Tidak menunjukkan kepada satu arti dan maksud tertentu.
1. Sumber Dalil
Berdasarkan penelitian diperoleh suatu kepastian dan keputusan,bahwasanya dalil-dalil syara' yang menjadi sumber pengambilan hukum-hukum yang berkenaan dengan perbuatan manusia kembali kepada empat sumber yang hal ini sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama yaitu: